Perda Adat
Kelly Kambu: Perda Adat Harus Dibuktikan dengan Aksi Nyata, Bukan Sekadar Dokumen
Sejumlah peraturan daerah (perda) tentang masyarakat hukum adat telah diterbitkan tidak boleh berhenti sebagai dokumen formal.
Penulis: Taufik Nuhuyanan | Editor: Petrus Bolly Lamak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sorong/foto/bank/originals/20251126_Kelly-Kambu-Maybrat.jpg)
Ringkasan Berita:
- Perda tersebut harus disertai aksi nyata, terutama dalam pendataan lengkap wilayah adat.
- Penyusunan peta adat sangat krusial mengingat masih sering terjadi perbedaan klaim batas tanah berdasarkan tanda-tanda tradisional seperti gunung, lembah, sungai, atau batu.
- Pemprov Papua Barat Daya sedang peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi pasca pemekaran.
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Kehutanan dan Pertanahan (LHKP) Provinsi Papua Barat Daya Julian Kelly Kambu menegaskan percepatan penyusunan peta adat dan sertifikasi tanah adat di seluruh kabupaten/kota di Papua Barat Daya.
Kelly Kambu mengatakan, sejumlah peraturan daerah (perda) tentang masyarakat hukum adat telah diterbitkan tidak boleh berhenti sebagai dokumen formal.
Baca juga: Program Adiwiyata Disosialisasikan, DLHKP Papua Barat Daya Targetkan Sekolah Berbudaya Lingkungan
Perda tersebut harus disertai aksi nyata, terutama dalam pendataan lengkap wilayah adat.
“Perda itu harus ditindaklanjuti. Masyarakat adat harus punya peta adat,” katanya usai buka Sosialisasi Program Adiwiyata di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Rabu (26/11/2025).
Pria asal Maybrat itu mengatakan, penyusunan peta adat sangat krusial mengingat masih sering terjadi perbedaan klaim batas tanah berdasarkan tanda-tanda tradisional seperti gunung, lembah, sungai, atau batu.
Baca juga: DPMPTSP Papua Barat Daya Dorong Reformasi Perizinan Lewat Sosialisasi PP 28/2025
Ketidakjelasan tersebut dapat memicu konflik, terutama saat adanya investasi atau program pembangunan.
“Sertifikasi harus dianggarkan. Harus ada tim yang menaruh titik koordinat. Ini tanah marga siapa. Jika ada investasi, kita harus tahu dia masuk tanah adat marga mana,” katanya.
Kelly Kambu mendorong pemanfaatan dana Otonomi Khusus (Otsus) mempercepat proses pemetaan adat.
Ia menyebut Pemprov Papua Barat Daya sedang peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi pasca pemekaran.
Baca juga: Pelatihan Desain Grafis bagi Pemuda OAP, Fondasi SDM Papua Barat Daya Siap Kerja
Penyesuaian RTRW diperlukan mengakomodasi ruang adat, ruang pembangunan, kawasan konservasi serta peruntukan ruang lainnya.
“Kami butuh partisipasi bupati dan wali kota. Gubernur ini koordinator, bukan pemilik masyarakat dan wilayah. Semua kebijakan harus melalui koordinasi yang baik,” ujarnya.
Kelly Kambu menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Baca juga: Mama-Mama Papua Belajar Anyaman Berbahan Lokal, Program Pemberdayaan Dinsos P3A Papua Barat Daya
Ia mengingatkan permohonan terkait kawasan hutan tidak perlu langsung diajukan ke pemerintah pusat tanpa melalui provinsi.
“Provinsi ini perwakilan pemerintah pusat. Jangan ke Jakarta dulu. Semua harus melalui rekomendasi gubernur, dan ada prosedurnya,” katanya.
Baca juga: Papua Barat Daya Catat 124 Kasus Kekerasan, Seksual Mendominasi
Ia bahkan menganalogikan tata kelola pemerintahan seperti bus kota yang memiliki aturan bahwa sesama bus tidak boleh saling mendahului semua harus berjalan sesuai jalur dan mekanisme. (tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)
| Ringkasan Pemandangan Umum Fraksi GIM dan APPSA terhadap Rancangan APBD Kota Sorong 2026 |
|
|---|
| Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini Rabu 26 November 2025: Virgo Jangan Egois, Libra Bijaksana |
|
|---|
| Ramalan Zodiak Kesehatan Hari Ini Rabu 26 November 2025: Taurus Darah Tinggi, Cancer Bugar |
|
|---|
| 4 Terpidana Kasus Makar NFRPB Disambut Meriah Massa di Bandara Internasional DEO Sorong |
|
|---|
| Fraksi Golkar Kota Sorong Soroti 7 Isu Krusial dalam Pembahasan Raperda APBD 2026 |
|
|---|