Jumat, 1 Mei 2026

Layanan Kesehatan

Ini Daftar 9 Rumah Sakit dan Klinik Mitra BPJAMSOSTEK Sorong Tahun 2025

Bpjamsostek Cabang Sorong tandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan sembilan rumah sakit sebagai mitra pelayanan.

Tayang:
Penulis: Ismail Saleh | Editor: Petrus Bolly Lamak
zoom-inlihat foto Ini Daftar 9 Rumah Sakit dan Klinik Mitra BPJAMSOSTEK Sorong Tahun 2025
TribunSorong.com/Ismail Saleh
PKS - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Bpjamsostek) Cabang Sorong tandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan sembilan rumah sakit sebagai mitra pelayanan. 
Ringkasan Berita:
  • Bpjamsostek Cabang Sorong tandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan sembilan rumah sakit sebagai mitra pelayanan.
  • PKS merupakan amanat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025.
  • PKS tidak hanya mencakup biaya pengobatan kecelakaan kerja, tetapi juga penyakit akibat kerja.
  • Daftar rumah sakit dan klinik mitra PLKK.

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Sorong tandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan sembilan rumah sakit sebagai mitra pelayanan.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Mandiri Malabotom Sorong

Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Sorong Iguh Bimantoroyudo mengatakan, seluruh biaya pengobatan bagi peserta aktif program Jamsostek akan ditanggung sepenuhnya.

“Kami tanggung sampai sembuh,” kata Iguh kepada TribunSorong.com, Senin (8/12/2025).

Baca juga: Harga Pakan Mengancam, Petani Lele Kota Sorong Curhat ke Dinas Perikanan: Tunggu Jadwal Distribusi

Wakil Kepala Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Royyan Huda mengatakan, PKS merupakan amanat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025.

Perpanjangan kerja sama ini tidak hanya mencakup biaya pengobatan kecelakaan kerja, tetapi juga penyakit akibat kerja.

“Kecelakaan tunggal saat peserta Jamsostek pergi dan pulang kerja, ataupun terkena penyakit akibat pekerjaan juga kami tanggung,” kata Royyan.

BPJAMSOSTEK  mewajibkan fasilitas kesehatan mitra mengecek kepesertaan melalui aplikasi e-PLKK sebelum memberikan layanan.

Aplikasi tersebut digunakan untuk penagihan biaya pengobatan.

“Kalau statusnya tidak aktif, biaya pengobatan ditanggung pasien,” katanya.

Baca juga: RSUD Sele Be Solu Kota Sorong Tebar Semangat Natal: Bagikan Bingkisan Khusus untuk Pasien Rawat Inap

Royyan menambahkan, pengajuan klaim biaya pengobatan harus disertai kronologi kejadian berupa keterangan saksi, perusahaan, atau keluarga pasien.

Keterangan keluarga diberlakukan bagi peserta sektor informal seperti pedagang, nelayan, hingga tukang ojek.

Baca juga: Kemkomdigi dan UGM Asesmen Kesiapan Digital Pemerintah Kota Sorong

Terdapat skema tanggungan berbeda jika kecelakaan bukan kategori kecelakaan kerja.

“Walau ada santunan Jasa Raharja untuk kecelakaan lalu lintas yang bukan tunggal, kami tetap bayar klaim. Kalau bukan kecelakaan kerja, tanggungannya dibebankan ke BPJS Kesehatan,” ucapnya.

Daftar rumah sakit dan klinik mitra PLKK.

  1. RS Sele Be Solu;
  2. RSUD Kabupaten Sorong;
  3. RS Herlina;
  4. RS Mutiara;
  5. RS Pertamina;
  6. RS Maleo;
  7. Klinik Permata Putra Mandiri;
  8. Klinik Pratama PT Henrison Inti Persada;
  9. Klinik Putra Manunggal Perkasa; (tribunsorong.com/ismail saleh)
Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved