Dana Otsus
Evaluasi Penyerapan Dana Otsus di Kabupaten Maybrat
Wakil Bupati Ferdinando Solossa menekankan pentingnya akuntabilitas dalam penggunaan dana Otsus
Penulis: Yunias Kambuaya | Editor: Petrus Bolly Lamak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sorong/foto/bank/originals/20250910_rapat-evaluasi-Otsus-maybrat.jpg)
TRIBUNSORONG.COM, KUMURKEK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maybrat menggelar rapat untuk mengevaluasi realisasi dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahap I dan penyerapan sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) dana Otsus tahun 2024.
Baca juga: Antisipasi Gangguan, Maybrat Aktifkan Kembali Pos Jaga di Seluruh Kampung
Rapat yang berlangsung di Gedung BPKAD Maybrat pada Rabu, 10 September 2025, dipimpin oleh Kepala BPKAD Erik Tenu.
Dan dihadiri oleh Wakil Bupati Ferdinando Solossa, Sekda Ferdinandus Taa, serta seluruh pimpinan perangkat daerah (PD).
Baca juga: Pengobatan Gratis di Maybrat: Bukan Sekadar Laporan, Berorientasi Data Kesehatan Masyarakat
Wakil Bupati Ferdinando Solossa menekankan pentingnya akuntabilitas dalam penggunaan dana Otsus.
Ia mengarahkan para pimpinan PD untuk segera menyerahkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana Tahap I.
"Rapat ini bertujuan untuk mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas penggunaan dana Otsus demi kemajuan daerah. Kita harus belajar dari pengalaman sebelumnya, baik dari kegiatan fisik maupun non-fisik," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPKAD Erik Tenu menyampaikan bahwa 30 persen dari dana Otsus dialokasikan untuk pencapaian dan kinerja, dengan 15 persen dari total tersebut berasal dari capaian dan luaran.
Ia juga meminta para pimpinan PD yang mengelola dana Otsus, termasuk alokasi 1 persen, 1.25 persen, dan DTI, untuk segera menyampaikan laporan mereka paling lambat hari Sabtu.
Baca juga: 2 Tokoh OPM di Maybrat Berikrar Setia kepada NKRI, Pemkab Siap Beri Pembinaan
Selain itu, Erik Tenu juga mengingatkan agar setiap PD yang mengelola dana Otsus tahun 2024 segera melaporkan SiLPA, terutama untuk pekerjaan fisik yang masih berlanjut.
“Laporan ini diperlukan agar dana tersebut dapat dianggarkan kembali dalam laporan perubahan,” katanya.
Baca juga: Pemkab Maybrat Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Mare Selatan, Ini Pesan Bupati Karel Murafer
Erik juga menambahkan bahwa dana Otsus 1 persen yang tidak dilanjutkan harus dialokasikan untuk belanja pendidikan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (tribunsorong.com/ yunias kambuaya)