ATR BPN
Kementerian ATR/BPN Terapkan WFH Setiap Jumat: Layanan Pertanahan Tetap Normal
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sorong/foto/bank/originals/20260411_MVBBB.jpg)
TRIBUNSORONG.COM, SORONG – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat.
Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Rangka Mendukung Percepatan Transformasi Tata Kelola Pemerintahan.
Baca juga: Pemilik Ruko Bisa Tingkatkan Status HGB Jadi Hak Milik, Simak Penjelasan Kementerian ATR/BPN
Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak akan mengganggu kualitas layanan pertanahan kepada masyarakat.
“Walaupun sudah diatur terkait penugasan WFH, kami pastikan untuk layanan pertanahan di hari Jumat tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Sekjen ATR/BPN, di Jakarta, Jumat (10/04/2026).
Kementerian ATR/BPN mengatur proporsi pegawai yang bekerja dari rumah dan dari kantor sesuai kebutuhan.
Baca juga: Selesaikan 90,8 Persen Temuan BPK, Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan Bergengsi
Aturan tersebut berlaku untuk unit kerja pusat, Kantor Wilayah BPN Provinsi, hingga Kantor Pertanahan di kabupaten/kota.
Para pimpinan unit kerja ditugaskan untuk memastikan keseimbangan pola bekerja, sekaligus menyesuaikan penyelenggaraan layanan pertanahan dengan karakteristik wilayah masing-masing, kecuali pada hari libur nasional.
Layanan pertanahan juga dipastikan harus tetap inklusif dan ramah bagi kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, dan anak-anak.
Baca juga: Upaya Cegah Kanker Serviks, Kementerian ATR/BPN Fasilitasi Vaksinasi bagi Pegawai
Untuk menjaga kualitas pelayanan publik, Kementerian ATR/BPN telah menyiapkan langkah strategis.
Di antaranya, membuka kanal pengaduan masyarakat serta melaksanakan survei kepuasan masyarakat; mengoptimalkan sistem informasi dan pemanfaatan teknologi komunikasi, seperti website, Instagram, WhatsApp, dan SMS; serta meningkatkan pengawasan terhadap kepatuhan jam kerja ASN.
“Meski WFH, kita harus tetap memberikan respons proaktif terhadap seluruh pertanyaan, konsultasi, dan keluhan masyarakat yang disampaikan melalui berbagai media komunikasi online yang dikelola kementerian,” tegas Sekjen ATR/BPN.
Baca juga: Lapor Masalah Pertanahan Tanpa Ribet, Kementerian ATR/BPN Sediakan Kanal Terintegrasi
Dalu Agung Darmawan juga mengimbau agar pimpinan unit kerja dapat menyampaikan informasi yang jelas kepada masyarakat apabila terdapat perubahan mekanisme pelayanan atau tata cara akses pelayanan publik.
Dalam konteks pelayanan, pimpinan unit kerja juga perlu memastikan penyelesaian pelayanan berjalan sesuai standar waktu dan kualitas yang ditetapkan.
Dengan kebijakan WFH setiap Jumat, Kementerian ATR/BPN memastikan seluruh layanan pertanahan, baik secara daring maupun luring, tetap berjalan sesuai standar waktu dan kualitas yang telah ditetapkan.
Hal ini sebagai bentuk komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih modern dan adaptif. (*/tribunsorong.com)
| Soroti Menjamurnya Asosiasi Kontraktor, Elisa Kambu: Lahan Pekerjaan Semakin Sempit |
|
|---|
| Bupati Maybrat Serahkan LKPJ 2025, Fokus Bangun Wilayah Terpencil dan 3T |
|
|---|
| Manajemen PT. Freeport dan Serikat Pekerja/Buruh Teken Perjanjian Kerja Bersama ke-XXIV |
|
|---|
| Persiapan Seleksi Timnas Futsal U17 Putra, AFK Sorong Gelar Talent Detection |
|
|---|
| Tajak Sumur Pengembangan Salawati Dimulai, Pemprov Papua Barat Daya Komit Dukung Investasi Energi |
|
|---|