ATR BPN
Mudah dan Transparan, Begini Alur Pengajuan KKPR Melalui Sistem OSS
Setiap pelaku usaha wajib memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai persyaratan dasar perizinan berusaha.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sorong/foto/bank/originals/20260420_kakld.jpg)
TRIBUNSORONG.COM - Setiap pelaku usaha wajib memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai persyaratan dasar perizinan berusaha.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bertugas memastikan pemanfaatan ruang oleh pelaku usaha selaras dengan Rencana Tata Ruang (RTR) wilayah setempat.
Baca juga: Kementerian ATR/BPN Luncurkan Layanan Pengukuran Terjadwal untuk Percepat Urusan Tanah
Aturan mengenai KKPR tertuang dalam PP Nomor 21 Tahun 2021 dan Permen ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021.
Regulasi ini bertujuan menciptakan pembangunan yang tertib, terencana, dan bebas konflik penggunaan lahan.
Saat ini, pengajuan KKPR dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Sesuai Pasal 7 ayat (1) Permen ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021, pelaku usaha harus menyiapkan data seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), jenis dan skala usaha, koordinat lokasi, luas lahan, serta informasi penguasaan tanah.
Baca juga: Wamen ATR/BPN Tegaskan Perusahaan Pemegang HGU Wajib Jaga Lahan dari Karhutla
Data tersebut menjadi dasar penilaian kesesuaian rencana kegiatan dengan RTR.
Setelah diajukan, instansi berwenang akan memeriksa dan menilai permohonan tersebut berdasarkan dokumen RTRW atau RDTR.
Jika lokasi usaha telah memiliki RDTR yang terintegrasi dengan OSS, konfirmasi kesesuaian akan diterbitkan otomatis oleh sistem.
Namun, jika belum terintegrasi, permohonan memerlukan penilaian manual hingga persetujuan KKPR diterbitkan.
Baca juga: Kementerian ATR/BPN Genjot Pembersihan Berkas Layanan yang Menumpuk
Di tingkat daerah, Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan berperan melakukan verifikasi teknis guna memastikan kegiatan usaha tidak melanggar peruntukan ruang atau kawasan lindung.
Setelah seluruh tahapan terpenuhi, dokumen KKPR elektronik akan diterbitkan.
Pemahaman yang baik mengenai syarat dan prosedur KKPR diharapkan dapat memberikan kepastian bisnis sekaligus mendukung pembangunan yang berkelanjutan. (*/tribunsorong.com)
| Pelatih Timnas Futsal Hector Souto Soroti Minimnya Faslitas Olahraga di Papua Barat Daya |
|
|---|
| Kota Sorong Berawan, Maybrat Hujan, Simak Prakiraan Cuaca Papua Barat Daya Senin 20 April 2026 |
|
|---|
| Pemalangan Jalan Nasional KM 14 Sorong Dipicu Lakalantas: Sopir Tabrak 2 Korban Berbeda |
|
|---|
| 70 Pemain Muda se-Papua Barat Daya Bersaing Tembus Skuad Timnas Futsal U17, Ini Harapan Gubernur |
|
|---|
| Pelatih Kepala Timnas Futsal Hector Souto 3 Hari di Sorong, Bidik Talenta Muda untuk Skuad U17 |
|
|---|