Senin, 20 April 2026

ATR BPN

Mudah dan Transparan, Begini Alur Pengajuan KKPR Melalui Sistem OSS

Setiap pelaku usaha wajib memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai persyaratan dasar perizinan berusaha.

Tayang:
zoom-inlihat foto Mudah dan Transparan, Begini Alur Pengajuan KKPR Melalui Sistem OSS
Dok. Humas ATR/BPN/Tidak Ada
PELAKU USAHA - Setiap pelaku usaha dalam mengembangkan bisnisnya memerlukan izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). KKPR menjadi persyaratan dasar bagi setiap pelaku usaha dalam perizinan berusaha. Pada proses pengurusan KKPR, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memiliki tugas untuk memastikan pemanfaatan ruang oleh pelaku usaha berjalan sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR) yang telah ditetapkan di suatu wilayah. 

TRIBUNSORONG.COM - Setiap pelaku usaha wajib memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai persyaratan dasar perizinan berusaha.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bertugas memastikan pemanfaatan ruang oleh pelaku usaha selaras dengan Rencana Tata Ruang (RTR) wilayah setempat.

Baca juga: Kementerian ATR/BPN Luncurkan Layanan Pengukuran Terjadwal untuk Percepat Urusan Tanah

Aturan mengenai KKPR tertuang dalam PP Nomor 21 Tahun 2021 dan Permen ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021.

Regulasi ini bertujuan menciptakan pembangunan yang tertib, terencana, dan bebas konflik penggunaan lahan.

Saat ini, pengajuan KKPR dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Sesuai Pasal 7 ayat (1) Permen ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021, pelaku usaha harus menyiapkan data seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), jenis dan skala usaha, koordinat lokasi, luas lahan, serta informasi penguasaan tanah.

Baca juga: Wamen ATR/BPN Tegaskan Perusahaan Pemegang HGU Wajib Jaga Lahan dari Karhutla

Data tersebut menjadi dasar penilaian kesesuaian rencana kegiatan dengan RTR.

Setelah diajukan, instansi berwenang akan memeriksa dan menilai permohonan tersebut berdasarkan dokumen RTRW atau RDTR.

Jika lokasi usaha telah memiliki RDTR yang terintegrasi dengan OSS, konfirmasi kesesuaian akan diterbitkan otomatis oleh sistem.

Namun, jika belum terintegrasi, permohonan memerlukan penilaian manual hingga persetujuan KKPR diterbitkan.

Baca juga: Kementerian ATR/BPN Genjot Pembersihan Berkas Layanan yang Menumpuk

Di tingkat daerah, Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan berperan melakukan verifikasi teknis guna memastikan kegiatan usaha tidak melanggar peruntukan ruang atau kawasan lindung.

Setelah seluruh tahapan terpenuhi, dokumen KKPR elektronik akan diterbitkan.

Pemahaman yang baik mengenai syarat dan prosedur KKPR diharapkan dapat memberikan kepastian bisnis sekaligus mendukung pembangunan yang berkelanjutan. (*/tribunsorong.com)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved