Selasa, 5 Mei 2026

ATR BPN

Gak Sampai 10 Menit! Ini Cara Cepat Hapus Hak Tanggungan Tanah

Di Kabupaten Semarang, layanan penghapusan hak tanggungan (roya) bahkan dapat diselesaikan hanya dalam hitungan menit.

Tayang:
zoom-inlihat foto Gak Sampai 10 Menit! Ini Cara Cepat Hapus Hak Tanggungan Tanah
Dok. Humas ATR/BPN
KUALITAS LAYANAN - Peningkatan kualitas layanan pertanahan mulai dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Di Kabupaten Semarang, layanan penghapusan hak tanggungan yang juga disebut roya bahkan bisa selesai hanya dalam hitungan menit. 

TRIBUNSORONG.COM - Peningkatan kualitas layanan pertanahan kini semakin dirasakan masyarakat.

Di Kabupaten Semarang, layanan penghapusan hak tanggungan (roya) bahkan dapat diselesaikan hanya dalam hitungan menit.

Baca juga: Cerita Warga: Setahun Pakai Calo Gagal, Sehari Urus Sendiri Justru Jelas

Suparmi (61), warga Kecamatan Suruh, untuk pertama kalinya mengurus dokumen pertanahannya sendiri di Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang.

Ia mengaku terkesan dengan inovasi layanan Roya Layanan Lima Menit (RALALI).

“Saya datang sekitar pukul sembilan pagi. Proses di loket hanya sekitar lima menit, dan penghapusan hak tanggungan selesai sangat cepat,” ujar Suparmi.

Baca juga: Menteri ATR/BPN Ungkap Strategi Besar Reformasi Tanah di Hadapan Mahasiswa

Sebelumnya, Suparmi sempat datang ke kantor pertanahan untuk mencari informasi terkait persyaratan roya.

Setelah melengkapi dokumen, ia kembali untuk mengajukan permohonan.

“Setelah berkas dinyatakan lengkap, saya hanya membayar Surat Perintah Setor (SPS), lalu berkas langsung diproses dengan cepat,” tambahnya.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang, Wahyu Setyoko, menjelaskan bahwa RALALI merupakan inovasi layanan di Provinsi Jawa Tengah untuk mempercepat administrasi roya.

Baca juga: 85 Pejabat ATR/BPN Dilantik, Menteri Nusron Wahid Dorong Meritokrasi Tanpa Zona Nyaman

Melalui program ini, waktu pelayanan di loket hanya berkisar tiga hingga lima menit per pemohon.

Sebagai bentuk pelayanan yang berpihak kepada masyarakat, Kantor Pertanahan juga menyediakan jalur khusus berkarpet merah bagi pemohon tanpa kuasa.

Baca juga: Tips Kementerian ATR/BPN untuk Jaga Tanah Tidak Diserobot Orang Lain

Jalur ini memberikan layanan yang lebih cepat, nyaman, dan transparan.

“Kami mengimbau masyarakat Kabupaten Semarang untuk tidak ragu mengurus layanan pertanahan secara mandiri di kantor pertanahan,” ujar Wahyu. (*/tribunsorong.com)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved