ATR BPN
Sertipikat Tanah Hilang? Jangan Panik, Ini Cara Mengurus Penggantinya di ATR/BPN
Kehilangan sertipikat tanah bisa terjadi karena berbagai kondisi, seperti tercecer, perpindahan tempat tinggal, bencana, maupun pencurian.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sorong/foto/bank/originals/20260605_lkbklfdb.jpg)
TRIBUNSORONG.COM - Kehilangan sertipikat tanah bisa terjadi karena berbagai kondisi, seperti tercecer, perpindahan tempat tinggal, bencana, maupun pencurian.
Sertipikat tanah ini adalah dokumen yang menjadi bukti kepemilikan hak atas tanah dan memiliki nilai penting bagi para pemilik.
Oleh karena itu, jika ada masyarakat yang kehilangan sertipikat baiknya segera mengurus proses penerbitannya kembali.
Baca juga: Wamen ATR/BPN Minta Pemkab Tanah Laut Optimalkan GTRA untuk Selesaikan Sengketa Tanah
Sertipikat tanah yang hilang dapat diterbitkan kembali melalui mekanisme penerbitan sertipikat pengganti sesuai prosedur yang berlaku di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Tidak perlu khawatir apabila sertipikat tanah hilang. Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertipikat pengganti, namun dengan tetap melampirkan bukti dan persyaratan yang jelas,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Shamy Ardian, dalam keterangannya, Selasa (02/06/2026).
Langkah pertama yang harus dilakukan pemilik tanah adalah membuat laporan kehilangan di kantor kepolisian setempat.
Baca juga: Urus Dokumen Tanah Makin Praktis Lewat Loket ATR/BPN di MPP Kota Tangerang
Surat kehilangan tersebut nantinya menjadi salah satu syarat dalam pengajuan penerbitan sertipikat pengganti.
Setelah itu, pemilik perlu menyiapkan dokumen pendukung, seperti fotokopi kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta dokumen lain yang berkaitan dengan tanah tersebut jika masih tersedia.
“Setelah persyaratan lengkap, permohonan kemudian diajukan ke Kantor Pertanahan (Kantah) atau BPN sesuai lokasi tanah berada. Petugas akan melakukan pemeriksaan data dan mencocokkan dengan buku tanah yang tersimpan di arsip negara,” jelas Shamy Ardian.
Tak hanya itu, proses penggantian sertipikat juga melibatkan pengumuman kehilangan di media atau papan pengumuman resmi dalam jangka waktu tertentu.
Baca juga: Menteri Nusron Wahid Serahkan Hewan Kurban Patungan Pegawai ATR/BPN ke Pesantren
Tahapan ini dilakukan untuk memastikan tidak ada pihak lain yang mengajukan keberatan atau sengketa atas tanah tersebut.
Jika seluruh proses berjalan lancar dan tidak ditemukan masalah hukum, Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertipikat pengganti yang memiliki kekuatan hukum sama dengan sertipikat sebelumnya. “Sertipikat lama yang hilang otomatis dinyatakan tidak berlaku,” pungkas Shamy Ardian.
Kehadiran layanan ini menjadi bentuk perlindungan negara terhadap hak kepemilikan masyarakat.
Saat mengalami kehilangan sertipikat, masyarakat diimbau tetap tenang, namun tetap siaga dan segera mengurus kehilangan sertipikat sesuai prosedur resmi agar terhindar dari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Baca juga: Sering Terjadi Sengketa, Ini Cara Tepat Tetapkan Batas Tanah Menurut ATR/BPN
Sebagai langkah pencegahan, masyarakat juga didorong untuk melakukan alih media ke sertipikat elektronik.
Dengan sistem digital yang terintegrasi di Kementerian ATR/BPN, data pertanahan tetap tersimpan dengan aman sehingga masyarakat tidak perlu khawatir apabila dokumen fisik hilang atau mengalami kerusakan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk beralih ke Sertipikat Elektronik agar data pertanahannya lebih aman dan mudah diakses saat diperlukan,” tutup Shamy Ardian. (*/tribunsorong.com)
| BERITA Kehilangan: BPKB Roda Dua Milik Abedngo Nainggolan Hilang di Klawalu Sorong |
|
|---|
| Jadwal Kapal Pelni KM Labobar Juni - Juli 2026, Hari Ini Kaimana - Dodo, Cek Tiba Fakfak, Surabaya |
|
|---|
| Jadwal Kapal Pelni Rute Surabaya - Jakarta Juni 2026: Tanggal 9, 12, 14, 16, 17 Terdekat KM Labobar |
|
|---|
| Kagumi Musiala hingga Neuer, Marthinus Ulimpa Sebut Skuad Jerman Paling Siap di Piala Dunia 2026 |
|
|---|
| Aturan 17 Menit Meleset, Damkar Sorong Terkendala Jarak Saat Padamkan Kos-kosan di Jalan Mahesa |
|
|---|