Rabu, 10 Juni 2026

Korupsi di Tanah Papua

Hanya Bangun 7 Unit Rumah Pakai Dana Otsus Rp 8,7 M, Proyek di Mimika Diusut Jaksa

Kejari Mimika mulai menyelidiki dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Baru Layak Huni (RBLH) di Distrik Hoya, Kabupaten Mimika.

Tayang:
zoom-inlihat foto Hanya Bangun 7 Unit Rumah Pakai Dana Otsus Rp 8,7 M, Proyek di Mimika Diusut Jaksa
Kompas.com
KORUPSI DANA OTSUS - Rumah Baru Layak Huni di Distrik Hoya, Kampung Hoya dan Kampung Jinonin, Kabupaten Mimika, Papua Tengah. (Istimewa ) 

TRIBUNSORONG.COM, TIMIKA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika mulai menyelidiki dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Baru Layak Huni (RBLH) di Distrik Hoya, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Proyek yang menggunakan dana APBD Tahun Anggaran 2025 ini resmi masuk radar korps adhyaksa berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRIN-03/R.1.19/Fd.1/05/2026 tertanggal 29 Maret 2026.

Kepala Kejari Mimika, I Putu Eka Suyantha, mengungkapkan bahwa proyek bermasalah ini menyasar dua kampung, yaitu Kampung Hoya dan Kampung Jinonin.

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni KM Tatamailau Juli 2026, Hari Ini Merauke - Timika, Cek Singgah Sorong dan Dobo

Anggaran proyek bersumber dari dana Otonomi Khusus (Otsus) pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Mimika dengan nilai pagu fantastis mencapai Rp 8.750.000.000 untuk pembangunan hanya 7 unit rumah.

Dua ASN Diperiksa Intensif

Tim penyelidik bergerak cepat dengan memeriksa sejumlah saksi kunci.

Hingga saat ini, dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Mimika yang terkait langsung dengan perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan proyek telah dimintai keterangan secara intensif.

"Tim telah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, termasuk meminta keterangan pihak-pihak yang dianggap mengetahui pelaksanaan kegiatan tersebut guna mengungkap ada atau tidaknya peristiwa pidana," kata Suyantha, Senin (8/6/2026).

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni KM Tatamailau Juni - Juli 2026, Hari Ini Dobo - Timika, Cek Tiba Sorong dan Ambon

Pihak kejaksaan masih mendalami dan menganalisis setiap kesaksian untuk merangkai fakta hukum yang relevan dalam perkara ini.

Menunggu Audit BPKP

Mengenai nilai kerugian negara dari dugaan kongkalikong proyek 7 unit rumah ini, Kejari Mimika menyatakan belum bisa membeberkan angka pasti.

Jaksa masih menunggu hasil audit resmi dan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Sembari menunggu hasil audit, tim penyelidik terus mendalami berbagai lini, mulai dari aspek administrasi, teknis lapangan, hingga laporan keuangan proyek.

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni KM Tatamailau Mei - Juni 2026, Besok Merauke - Timika, Cek Tiba Sorong dan Tual

Suyantha menegaskan komitmen Kejari Mimika untuk menangani kasus ini secara transparan, akuntabel, dan adil.

"Perkembangan penanganan perkara ini akan kami sampaikan kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tidak bersalah," tegas Suyantha. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Cukur Dana Otsus Rp 8,7 Miliar, Proyek Rumah di Mimika Diselidiki Jaksa: 2 ASN Diperiksa

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved