HUT 80 RI
376 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Sorong Terima Remisi HUT Ke-80 RI
Sebanyak 376 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sorong menerima Remisi HUT Ke-80 RI, Minggu (17/8/2025).
Penulis: Ismail Saleh | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Sebanyak 376 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sorong menerima Remisi HUT Ke-80 RI, Minggu (17/8/2025).
Remisi diserahkan secara simbolis oleh Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu bersama Wali Kota Sorong Septinus Lobat kepada perwakilan warga bianaan.
Kepala Lapas Kelas IIB Sorong Sukarna Trisna Atmaja menyampaikan, dari total 534 warga binaan, terdapat 376 orang yang memenuhi syarat mendapatkan remisi.
Baca juga: Bupati Sorong Selatan Petronela Irup HUT Ke-80 RI, Formasi Paskibraka Pukau Peserta dan Warga
Rinciannya 353 warga binaan menerima Remisi Umum I atau pengurangan masa tahanan, sedangkan Remisi Umum II diberikan kepada 15 orang yang langsung bebas bersamaan perayaan HUT Kemerdekaan 17 Agustus 2025.
Selain itu, tercatat 359 warga binaan mendapat remisi dasar biasa, serta lima orang di antaranya langsung bebas.
Baca juga: HUT Ke-80 RI, Pemprov Gelar Upacara di Lantamal XIV Sorong dan Launching Bandara Internasional DEO
Adapun 158 orang lainnya belum memenuhi syarat administrasi, masih berstatus tahanan, atau belum menjalani masa pidana minimal enam bulan sehingga belum bisa diusulkan.
“Remisi ini adalah bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku serta berpartisipasi aktif dalam program pembinaan di Lapas Sorong,” ujar Sukarna.
Ia menekankan, keberhasilan pembinaan tidak bisa dilakukan pihak lapas seorang diri.
Pihaknya berharap adanya dukungan dari pemerintah provinsi, pemerintah kota, maupun instansi terkait dalam penguatan program pembinaan, pelatihan keterampilan, pendidikan keagamaan, hingga layanan sosial lainnya.
“Hal ini penting agar warga binaan dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, produktif, dan bermanfaat bagi bangsa dan negara,” ucap Sukarna.
Kalapas mengakui, dalam penyelenggaraan kegiatan pemberian remisi kali ini masih terdapat berbagai kekurangan, baik dari sisi teknis maupun pelayanan.
Baca juga: Kapolda Papua Barat Daya Pimpin Apel Kehormatan dan Renungan Suci HUT Ke-80 RI di TMP Kota Sorong
Oleh karena itu pihaknya berkomitmen memperbaiki demi peningkatan kualitas layanan di masa mendatang.
Sukarna berharap momen pemberian remisi ini dapat menjadi refleksi sekaligus motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, menata masa depan, dan kembali ke masyarakat dengan lebih baik.
“Mereka bukan penjahat, melainkan orang yang tersesat dan masih punya kesempatan untuk bertobat serta berguna bagi bangsa dan negara,” ucapnya. (tribunsorong.com/ismail saleh)
remisi
Lapas Kelas IIB Sorong
Sukarna Trisna Atmaja
Gubernur Papua Barat Daya
Elisa Kambu
Wali Kota Sorong
Septinus Lobat
Papua Barat Daya
HUT Ke-80 RI
Upacara HUT Ke-80 RI, Wali Kota Sorong Ajak Maknai Kemerdekaan sebagai Spirit Percepat Pembangunan |
![]() |
---|
Lomba Baris-Berbaris Mata Tertutup: Cara Unik DPR Kota Sorong Perkuat Solidaritas Sambut HUT 80 RI |
![]() |
---|
Mulai 2026 Wali Kota Sorong Wajibkan Dokter Kerja 24 Jam di RS, Pemkot Siapkan Insentif "Sultan" |
![]() |
---|
Fokus Entaskan Stunting, 42 Balita di Kelurahan Malawei Kota Sorong Terima Bantuan Pangan |
![]() |
---|
Bayar Rp1,9 Miliar, Hotel Vega Kota Sorong Akhirnya Bebas dari 'Stempel' Penunggak Pajak KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.