Senin, 18 Mei 2026

Kepala Kampung di Sorong Selatan

Polemik Jabatan Kepala Kampung, Kantor DPMK Sorong Selatan Dipalang, Wabup Beri Penjelasan

Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Sorong Selatan di Teminabuan dipalang pada Rabu (29/4/2026) siang.

Tayang:
Penulis: Astri | Editor: Jariyanto
zoom-inlihat foto Polemik Jabatan Kepala Kampung, Kantor DPMK Sorong Selatan Dipalang, Wabup Beri Penjelasan
TribunSorong.com/Astri
BUKA PALANG - Wakil Bupati Sorong Selatan Yohan Bodory (kanan) menyaksikan pembukaan palang kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Sorong Selatan di Teminabuan, Kamis (30/4/2026). Aksi pemalangan oleh puluhan warga dari Distrik Metemani sejak Rabu (29/4/2026) itu imemprotes belum dijalankannya instruksi wabup mengenai disposisi penunjukan penjabat (pj) kepala kampung. 
Ringkasan Berita:
  • Puluhan warga dari Distrik Metemani memalang kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Sorong Selatan, Rabu (39/4/2026).
  • Aksi ini memprotes belum dijalankannya instruksi wakil bupati (wabup) mengenai disposisi penunjukan penjabat (pj) kepala kampung.
  • Palang dibuka pada Kamis (30/4/2025) setelah wabup turun tangan menyampaikan penjelasan.

 

TRIBUNSORONG.COM, TEMINABUAN - Puluhan warga dari Distrik Metemani, Sorong Selatan, Papua Barat Daya memprotes belum dijalankannya instruksi Wakil Bupati Yohan Bodory mengenai disposisi penunjukan penjabat (pj) kepala kampung.

Massa kemudian memalang kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Sorong Selatan di Teminabuan sejak Rabu (29/4/2026) siang. 

Baca juga: Jalan Penghubung 3 Kampung di Kais Darat Sorong Selatan Segera Diperbaiki, Anggaran Awal CSR Sawit

Aksi ini menyebabkan aktivitas pelayanan sempat terganggu, sebelum akhirnya dibuka pada Kamis (30/4/2025) setelah Wabup Bupati Yohan Bodory turun tangan.

Markus Ambo, perwakilan massa mengatakan, warga berulang kali mencari kejelasan terkait penerbitan SK, namun tidak mendapat jawaban pasti.

"Bapak-bapak yang pegang disposisi mereka ke dinas, dari dinas disuruh ke distrik, dari distrik disuruh kembali lagi ke dinas. Disposisi itu seperti tidak berfungsi,” ujarnya.

Dalam surat yang diteken wabup, disebutkan, Surat Keputusan (SK) Pj Kepala Kampung sesuai aspirasi masyarakat, sambil menunggu proses pertanggungjawaban dugaan penyalahgunaan dana oleh kepala kampung definitif.

Hingga setahun berlalu, instruksi tersebut belum juga dijalankan lalu muncul edaran baru yang menyatakan masa jabatan kepala kampung definitif  diperpanjang hingga tahun depan.

"Kondisi ini yang memicu ketidakpuasan warga. Jika disposisi tersebut dijalankan sejak awal, pemalangan tidak akan terjadi," ucap Markus.

Baca juga: Kunjungan Bupati Sorong Selatan ke Distrik Kais Darat Disambut Fragmen Derita Infrastruktur

Wabup Yohan dalam penjelasannya menyatakan, intruksi disposisi pada 2025 benar adanya, namun pelaksanaan harus mengacu pada aturan.

Berdasarkan regulasi terbaru yang mengacu pada pemerintah pusat, kepala kampung definitif tidak dapat diganti hingga masa jabatan berakhir pada 2027.

"Pergantian hanya bisa dilakukan jika berhalangan tetap atau ada indikasi yang merugikan masyarakat," kata Yohan.

Baca juga: Perkuat Layanan Terpadu Korban Kekerasan, DPPPA Sorong Selatan Gandeng Polres hingga RSUD

Menurutnya, aspirasi yang disampaikan warga juga harus dipastikan benar-benar merupakan hasil musyawarah di tingkat kampung.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah daerah akan menurunkan tim dari DPMK ke kampung-kampung guna memverifikasi kondisi di lapangan. (tribunsorong.com/astri)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved