38 Tahun, Akhirnya 100 Warga Kelurahan Terpadat di Sorong, Papua Barat Daya Pegang Sertifikat Tanah
Inilah seremoni pembagian sertifikat tanah pertama kepada warga Kota Sorong, setelah resmi memisahkan diri dari Provinsi Papua Barat, akhir tahun 2022
Penulis: Safwan | Editor: Thamsil Tahir
TRIBUNSORONG.COM, SORONG — Pemerintah kota dan otoritas pertanahan Kota Sorong, Papua Barat Daya, Jumat (3/3/2023), membagikan 100 lembar sertifikat tanah di Klasabi, salah satu kelurahan terpadat di Sorong Manoi.
Seremoni pembagian ini ibarat "Berkah Jumat" bagi warga kawasan urban kecamatan berpenduduk sekitar 57 ribu jiwa ini.
Mereka sudah 38 tahun menempati tanah tanah alas hak resmi dari negara.
"Kami sejak tahun 85 sudah hidup di Sorong, dan pada 90 an warga mulai ada di Klasabi, namun tidak punya sertifikat," kata
Ketua RT 03/RW 01 Kelurahan Klasabi, Mugianto kepada wartawan.
Inilah seremoni pembagian sertifikat tanah pertama kepada warga Kota Sorong, setelah resmi memisahkan diri dari Provinsi Papua Barat, akhir tahun 2022 lalu.
Pembagian sertifikat tanah ini, adalah kali ketiga sejak masa pandemi COVID-19. Sebelumnya, dibangian 720 dan 250 sertifikat gratis di masa pandemi, tahun 2020 lalu.
Di seremoni, Jumat kemarin, mereka terus menyampaikan rasa syukur.
Usai pembagian warga memegang dan meciumi sertipikat tanah itu.
"Sertifikat tanah ini memang sudah lama kita mengharapkan agar bisa dikeluarkan, alhamdulillah baru terealisasikan di 2023," katanya.
Pemerintahan Kota Sorong dan Badan Pertanahan Kota Sorong, menyerahkan sertifikat tanah kepada warga di Kelurahan Klasabi, Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Baca juga: Dorong Peran Arsitek Lokal Sorong, Pekan Arsitektur Papua Barat 2023 Tampilkan Belasan Karya Lomba
Baca juga: Truk Isi Solar Bersubsidi di Kota Sorong Antre Hingga 1,5 Kilometer
Penyerahan sertifikat konsolidasi tanah tersebut dihadiri langsung Pj Walikota Sorong George Yarangga dan Kepala Kantor Pertanahan Yarit Sakonah.
"Penyerahan sertifikat tanah kepada warga di Klasabi sebanyak 100 sertifikat," ujar Yarangga, kepada Tribun Sorong.com di Sorong, Jumat (3/3/2023).
Penyerahan sertifikat tanah ini menjadikan tanah di kawasan itu memiliki kepastian hukum sekaligus memiliki nilai ekonomis, atau bisa diperjualbelikan.
"Kalau dikemudian hari ada sesuatu yang terjadi, otomatis warga di Klasabi sudah memiliki kepastian hukum," kata walikota.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.