Begini Trik Direktur dari Kemenparekraf Hanifah Agar Orang Tak Kapok ke Wisata Raja Ampat
Hanifah juga menyampaikan proses standar menyediakan makanan di restoran juga perlu diatur.
TRIBUNSORONG.COM, RAJA AMPAT - Standar usaha restoran berbasis risiko di kawasan Geopark Raja Ampat Provinsi Papua Barat Daya perlu ditinjau dari sisi perizinan.
Menurut Direktur Standarisasi dan Sertifikasi Usaha Deputi bidang Pengembangan Industri Kemenparekraf Hanifah, pemerintah telah memudahkan masyarakat mengurus perizinan.
"Pemerintah tentunya mempunyai fungsi pengawasan terhadap restoran yang telah melalui prosedur," ujarnya, Rabu (15/3/2023).
Baca juga: Raja Ampat Destinasi Seksi, Bupati Abdul Faris Umlati Komitmen Menjaga Agar Makin Mendunia
Hanifah juga menyampaikan proses standar menyediakan makanan di restoran juga perlu diatur.
Tak sampai di situ, cara menyimpan bahan makanan agar tetap awet sehingga layak dikonsumsi juga harus diajarkan.
Dengan cara seperti ini kata Hanifah, kedepan orang tidak kapok datang ke Raja Ampat.
Baca juga: Tambrauw dan Raja Ampat Endemis Tinggi Malaria, Pemprov Papua Barat Daya Bagikan 57 Ribu Kelambu
Disebutkannya, perizinan berusaha sektor pariwisata terdiri dari 11 bagian.
"Pertama adalah daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyedia akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran," jelas Hanifah.
Kini katanya pendaftaran usaha sesuai dengan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik melalui Sistem Online Single Submission (OSS).(tribunsorong.com/Willem Makatita)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.