Ramadhan 2023
Hukum Mencicipi Makanan saat Puasa Ramadhan, Apakah Membatalkan atau Diperbolehkan?
Anda dapat menyimak penjelasan hukum mencicipi makanan saat puasa Ramadhan berikut ini.
Hukum Mencicipi Makanan saat Puasa Ramadhan, Apakah Membatalkan atau Diperbolehkan?
TRIBUNSORONG.COM - Berikut merupakan penjelasan ustaz tentang hukum mencicipi makanan saat Puasa Ramadhan.
Saat ini umat Muslim sedang menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1444 Hijriyah atau 2023 Masehi.
Selama terbit fajar hingga terbenamnya matahari, umat Muslim dilarang untuk makan, minum dan menuruti hawa nafsu.
Jika tidak diperbolehkan makan dan minum, lalu bagaimana saat sedang mencicipi makanan dalam sebuah masakan?
Apakah mencicipi makanan saat puasa Ramadhan dapat membatalkan puasa seharian?
Nah untuk mengetahui informasi lebih detail, Anda dapat menyimak penjelasan hukum mencicipi makanan saat puasa Ramadhan berikut ini.
Hukum Mencicipi Makanan saat Puasa Ramadhan
Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmadi mengatakan hukum mencicipi masakan saat bepuasa itu mubah atau boleh.
"Boleh, itu nggak masalah," ujarnya dalam tayangan program Tanya Ustaz di YouTube Tribunnews.com.
Namun ia mengingatkan, harus kembali ke zariahnya atau mencegah suatu perbuatan agar tidak menimbulkan kerusakan pada puasa.
Sehingga mencicipi masakan diperbolehkan, asal tidak melakukan perbuatan yang bisa mengantarkan pada perbuatan yang dilarang agama.
"Asal harus kembali ke zariahnya," ujar Wahid.
Mencicipi masakan di lidah memang diperbolehkan, tetapi yang harus dihindari ialah memasukkan makanan ke dalam tenggorokan.
"Mencicipi boleh, asal sedikit. Kalau banyak bisa sampai ke tenggorokan," sambungnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.