Once Mekel Dapat Somasi Ahmad Dhani, Larang Nyanyikan Lagu Dewa 19
Pria berambut lurus ini bahkan dilarang menyanyikan lagu band Dewa 19.
Semetara pada poin ketiga, pihak Ahmad Dhani menyinggung soal royalti lagu yang digunakan secara komersial tanpa lisensi.
Baca juga: Kabupaten Termiskin Ketiga di Papua Barat Daya, Yan Piet Moso Gunakan Solusi Rumah Kebhinekeaan
"Yang ketiga pasal 10 ayat 2 PP 56 tahun 2021 memang mengatur penggunaan secara komersial untuk suatu pertunjukan dapat menggunakan lagu atau musik tanpa perjanjian lisensi dengan tetap membayar royalti melalui LMKM."
"Hal ini juga terdapat di pasal 23 ayat 5 undang-undang hak cipta, di mana setiap orang dapat menggunakan hak ekonomi dalam bertujuan tanpa izin sepanjang membayar royalti," bebernya.
Baca juga: Daftar Harga HP Samsung Galaxy Kisaran Rp 3 hingga Rp 20 Jutaan Terbaru April 2023
Pada poin kekempat, pihak Ahmad Dhani mempermasalahkan besaran tarif pengesahan royalti Lembaga Manajemen Kolektif Nasional atau LMKM.
"Yang keempat bahwa saat ini besaran royalti yang diatur LMKM yang disahkan oleh keputusan Menteri Hak Asasi Manusia tentang pengesahan tarif royalti untuk pengguna yang melakukan pemanfaatan komersial dan produk terkait musik dan lagu, namun keputusan tersebut sudah tidak berlaku.
"Karena hanya berlaku sampai tahun 2017, sampai saat ini belum ada keputusan LMKM dan Menteri Hukum dna Ham mengenao royalti hak ekonomi terutama dalam hal pertunjukan konser," pungkas Aldwin Rahadian.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Ahmad Dhani Ambil Langkah Tegas Somasi Once Mekel, Larang Nyanyikan Lagu Dewa 19"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.