Bupati Sorong Selatan Sanggupi Bayar Sebulan Tunggakan Gaji Guru
Terangnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 gaji guru tak dianggarkan.
Penulis: Paulus Pulo | Editor: Milna Sari
TRIBUNSORONG.COM, TEMINABUAN - Gaji guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di SMA/SMK ternyata tidak dianggarkan oleh Pemkab Sorong Selatan.
Hal itu diungjkapkan Bupati Sorong Selatan Samsudin Anggiluli Senin (17/4/2023).
Terangnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 gaji guru tak dianggarkan.
"Kami sudah memanggil sejumlah kepala sekolah dan guru dan dudukan bersama. Kami juga sudah menyampaikan kendala pembayaran gaji guru SMA/SMK," katanya kepada TribunSorong.com.
Semenjak guru dialihkan kewenangan di awal Januari 2023 lalu kata Anggiluli belum ada nomenklatur yang mengatur soal pembayaran gaji.
Baca juga: Pasar Murah di Aula Koramil Teminabuan Sorong Selatan Diserbu Warga
"Saat pembahasan APBD 2023 kemarin kami tidak menganggarkan itu. Kami juga sudah melakukan koordinasi ke keuangan Provinsi Papua Barat Daya agar membantu menindaklanjuti persoalan ini," bebernya.
Ia melanjutkan, kali itu kewenangan guru dialihkan tidak disertai dengan gaji, sehingga Pemkab tidak menganggarkan.
Baca juga: Ada 117 Guru ASN SMA/SMK di Sorong Selatan Belum Gajian, Kadis Pendidikan Imbau Tetap Bertugas
Pemkab Sorong Selatan sebutnya hanya bisa membantu membayar gaji guru selama satu bulan.
Dirinya juga menegaskan jika ia tidak tinggal diam, dan akan terus berupaya mencari solusi dalam pembayaran gaji para guru. (tribunsorong.com/Paulus Pulo)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.