Liputan Khusus Sengkarut KPR di Sorong

Cegah Penipuan Developer, Ini Tips Membeli Rumah KPR

Namun, tetap selalu ingat Tribuners sikapi untuk tidak mudah atau terburu-buru mengambil keputusan. 

|
Penulis: Misael Membilong | Editor: Milna Sari
Apernas.
Ilustrasi perumahan. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Memiliki rumah sendiri kini menjadi salah satu tujuan hidup bahkan menjadi standar kesuksesan bagi banyak orang. 

Tidak heran jika hal ini dimanfaatkan oleh developer atau pengembang properti berlomba-lomba memberikan penawaran menarik kepada calon konsumennya untuk membeli properti kepada mereka.

Namun, tetap selalu ingat Tribuners sikapi untuk tidak mudah atau terburu-buru mengambil keputusan. 

Pasalnya, beberapa waktu lalu sempat ramai di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya tentang kasus ketidakjujuran yang dilakukan oleh developer yang mengakibatkan konsumen bermasalah dengan pihak bank mengenai tanah kavlingan.

Memang dengan bantuan jasa developer, seseorang dapat lebih terbantu untuk memilih hunian yang diinginkan tanpa perlu repot apalagi jika Tribuners yang tinggal di wilayah padat penduduk dan perkotaan. 

Ilustrasi rumah.
Ilustrasi rumah. (Kementerian PUPR)

Namun tetap saja Tribuners harus tetap jeli agar tidak menimbulkan kerugian. 

Setelah mengetahui ciri-ciri developer bodong, maka langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah mengikuti tips membeli rumah dari developer yang aman.

1. Cari tahu dan pertimbangkan reputasi developer.
Mencari tahu reputasi developer adalah langkah awal yang harus kamu lakukan sebelum memilihnya. 

Dengan mengetahui reputasinya, Tribuners dapat mempertimbangkan dan menilai apakah developer tersebut dapat bertanggung jawab dalam berbagai urusan nanti. 

Cara mudahnya kamu dapat membaca secara detail melalui website dan media sosialnya untuk melihat portofolio dari proyek-proyek apa saja sudah mereka lakukan selama ini. 

Selain itu, rajin-rajin juga untuk mengecek pemberitaan di media dan internet untuk mengetahui apakah developer tersebut pernah tersandung kasus-kasus negatif yang merugikan konsumennya.

2. Perhatikan legalitas Sertifikat Hak Milik (SHM) & Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Untuk menghindari masalah yang dapat terjadi di kemudian hari seperti penyegelan oleh pihak berwenang, penolakan kredit bank, dan masalah lainnya, maka kamu harus memperhatikan legalitas dari rumah yang ingin kamu beli dari developer. 

Tanyakan ke pihak developer apakah rumah tersebut sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau belum, karena jika belum ada, sebaiknya kamu tunda. 

Hal ini penting karena setiap mendirikan bangunan gedung di Indonesia, maka wajib hukumnya untuk memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sudah diatur oleh Undang-Undang 28 Tahun 2000 tentang Bangunan Gedung.

3. Tanyakan kejelasan sertifikat rumah kapan dapat beralih nama.
Biasanya ketika membeli rumah melalui developer, sertifikat rumah akan sudah diganti nama dari pemilik lama menjadi nama developer. 

Halaman
12
Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved