NFRPB

4 Terdakwa Kasus NFRPB Divonis 7 Bulan Penjara

Majelis Hakim memvonis terdakwa empat anggota Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) tujuh bulan penjara.

Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
Dok. Istimewa
VONIS - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Makassar, Sulawesi Selatan, memvonis terdakwa empat anggota Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB), tujuh bulan kurungan penjara, Rabu (19/11/2025).(dok Istimewa) 

 

Ringkasan Berita:
  • Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Makassar, Sulawesi Selatan memvonis terdakwa empat anggota Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) tujuh bulan penjara.
  • Majelis hakim dalam amar putusan berdalih bahwa para terdakwa terbukti bersalah sesuai Pasal 106 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 pada KUHP.
  • Solidaritas Rakyat Papua Pro Demokrasi menyatakan, vonis hakim itu kemenangan rakyat.

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Makassar, Sulawesi Selatan memvonis terdakwa empat anggota Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) tujuh bulan penjara.

Baca juga: Keluarga Tahanan NFRPB Diteror di Makassar, Penasihat Hukum Yan Warinussy Minta Kapolri Bertindak

Vonis itu dibaca pada sidang beragenda pembacaan putusan oleh majelis hakim dipimpin Ketua Majelis Herbert Harefa, Rabu (19/11/2025).

Kuasa Hukum NFRPB Yan Christian Warinussy mengatakan, perkara makar empat kliennya  berinisial AGG, PR, MS, dan NM, bernomor pidana 967 dan 968.

"Klien kami menerima putusan tersebut," ujar Warinussy kepada TribunSorong.com.

Majelis hakim dalam amar putusan berdalih bahwa para terdakwa terbukti bersalah sesuai Pasal 106 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 pada KUHP.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong, diwakili jaksa Tia menerima putusan itu.

Baca juga: Solidaritas Rakyat Pro Demokrasi Minta Terdakwa NFRPB Dibebaskan: Setop PSN dan Pergeseran Aparat

Terpisah, Musell M Safkaur massa aksi Solidaritas Rakyat Papua Pro Demokrasi menyatakan, vonis hakim itu kemenangan rakyat.

"Kami bersyukur karena gerakan masyarakat baik dalam negeri, dan luar negeri, hari telah berhasil memenangkan peraturan di mana rakyat tak bersalah dimenangkan," katanya.

Baca juga: Solidaritas Rakyat Pro Demokrasi dan Keluarga 4 Terdakwa NFRPB Demo Lagi di Sorong

Musell menegaskan setiap orang hidup, harus betul-betul dilindungi haknya sehingga tidak dikebiri oleh kepentingan elit membatasi hak rakyat. (tribunsorong.com/safwan ashari)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved