18 Partai Politik Ikut Sosialisasi Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD KPU Sorong
Tujuan acara memberikan pemahaman kepada partai politik dalam tata cara pengajuan bakal calon anggota DPRD.
Penulis: Taufik Nuhuyanan | Editor: Milna Sari
TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sorong mengadakan sosialisasi tata cara pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat KPU Kabupaten Sorong.
Sosialisasi digelar di Hotel Aquarius, Kamis (27/4/2023).
Tujuan acara memberikan pemahaman kepada partai politik dalam tata cara pengajuan bakal calon anggota DPRD.
Plh Ketua KPU Kabupaten Sorong Selfianus Kalaibin mengatakan, sosialisasi ini diikuti oleh 18 partai politik yang ada di Kabupaten Sorong.
"Hari ini kita adakan Sosialisasi PKPU No 10 tahun 2023 tentang pencalonan pemilu anggota DPR dan DPRD tahun 2024 kepada Partai Politik tingkat Kabupaten Sorong," ujarnya.
Baca juga: Pendaftaran DPRD Kota Sorong Mulai 1 Mei, KPU Curhat Ini ke Polres Sorong Kota
Lanjutnya sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman kepada partai politik yang baru agar bisa memahami tata cara pencalonan.
"Saya harap partai politik yang baru bisa mengikuti Bimtek tata cara pengajuan bakal calon anggota DPR dan DPRD, mungkin ada perbedaan sedikit saja ketimbang Parpol yang sudah lama mengikuti," katanya.
Baca juga: KPU Sorong Selatan Buka Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD untuk Pemilu Serentak 2024
Adanya sosialisasi pengajuan bakal calon anggota DPRD ini diselenggarakan untuk mengupgrade kembali tentang prosedur tahapan pengajuan pencalonan.
Ia berharap 18 partai politik yang ada di Kabupaten Sorong bisa memahami dan mengikuti prosedur pengajuan bakal calon, agar menciptakan pemilu serentak 2024 yang damai.(tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.