Pemilu 2024
KPU Kabupaten Sorong Buka Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD untuk Pemilu Serentak 2024
Adapun dokumen persyaratan, waktu dan tempat pelaksanaan pengajuan, serta ketentuan lain-lain, selengkapnya dapat dilihat dalam slide foto
|
Editor:
Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM
Penerimaan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Sorong.
TRIBUNSORONG.COM
Penerimaan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Sorong.
TRIBUNSORONG.COM
Penerimaan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Sorong.
TRIBUNSORONG.COM
Penerimaan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Sorong.
TRIBUNSORONG.COM
Penerimaan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Sorong.
TRIBUNSORONG.COM
Penerimaan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Sorong.
TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - KPU Kabupaten Sorong menerima pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Sorong untuk Pemilu Serentak 2024 melalui partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten.
Pengumuman penerimaan pengajuan bakal calon anggota DPRD yang diteken Ketua KPU Kabupaten Sorong Adomince Y Padori tersebut dirilis pada 24 April 2023.
Adapun dokumen persyaratan, waktu dan tempat pelaksanaan pengajuan, serta ketentuan lain-lain, selengkapnya dapat dilihat dalam slide foto. (*)
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.