Sejarah Perjalanan Dan Potensi Papua Barat Daya
Papua Barat Daya menjadi provinsi ke enam di pulau Papua yang disahkan melalui Undang-undang.
Penulis: Misael Membilong | Editor: Rahman Hakim
Deklarasi tersebut dilakukan oleh putra putri Papua Bagian Barat Daya bersama-sama dengan putra putri nusantara yang ada dan berdomisili di wilayah kepala burung khususnya Sorong Raya.
Perjuangan pembentukan Provinsi ini sesungguhnya telah mendapat titik terang pada tahun 2009 dimana calon Provinsi Papua Barat Daya menjadi salah satu dari 33 RUU prioritas pembahasan di DPR RI.
Namun, pada pembahasan 19 RUU DOB tahun 2012-2014 usul RUU pembentukan Provinsi Papua Barat Daya tidak diikutsertakan di dalamnya.
Pembentukan provinsi ini sempat terkendala karena belum adanya rekomendasi dari Gubernur Papua Barat sebagai salah satu persyaratan.
Setelah melalui perjalanan panjang, Provinsi Papua Barat Daya akhirnya disahkan pemerintah melalui DPR RI berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Merujuk pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya.
Selanjutnya telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU) yang sah pada Kamis, 17 November 2022. (tribunsorong.com/misael membilong).
Gali Potensi Lokal, Perpusnas Ajak Daerah Angkat Cerita Budaya jadi Literasi Nasional |
![]() |
---|
Pencanangan Bulan Vitamin A dan Donor Darah, Sinergi Pemprov dan Pemkot Demi Gizi Anak |
![]() |
---|
Masyarakat Klasafet Tolak Gabung DOB Malamoi, Minta Tetap ke Kabupaten Sorong, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Seluruh Papua Barat Daya Diguyur Hujan Ringan, Prakiraan Cuaca Senin 4 Agustus 2025 |
![]() |
---|
DBH Migas Ditransfer ke Rekening Penerima, Ini Peran Pemkab Sorong dalam Penyaluran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.