Lowongan Pekerjaan

Lowongan Kerja Kementerian 2023: Kemenlu Buka Loker untuk Posisi di Luar Negeri, Simak Syaratnya

Berikut ini informasi lowongan pekerjaan di Kementerian Luar Negeri atau Kemenlu bulan Mei 2023.

Editor: Rahman Hakim
KONTAN/ACHMAD FAUZIE
Ilustrasi Kemenlu RI 

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara RI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai setempat dan pegawai swasta.

5. Tidak sedang berkedudukan sebagai ASN atau Anggota TNI/POLRI.

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

7. Memiliki latar belakang pendidikan sesuai dengan persyaratan administrasi.

8. Memiliki keahlian dan keterampilan untuk bidang tugas yang diperlukan.

9. Menguasai Bahasa Inggris dan/atau bahasa asing lainnya secara memadai.

10. Sehat jasmani dan rohani, serta bebas narkotika dan/atau obat-obatan terlarang atau sejenisnya yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter. Surat keterangan dokter diberikan kepada Panita apabila telah lulus seluruh rangkaian Tahapan seleksi.

11. Berkelakuan baik dan tidak pernah terlibat tindak pidana, baik di wilayah Republik Indonesia maupun di negara lain yang dinyatakan dengan surat keterangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia. Surat keterangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia diberikan kepada Panita apabila telah lulus seluruh rangkaian Tahapan seleksi.

Syarat Dokumen

Berikut syarat dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar lowongan kerja Kemenlu:

1. Surat Lamaran sebagai Shortlisted Calon Pegawai Setempat.

2. Surat lamaran agar ditulis tangan menggunakan pulpen Faster/Pilot (tidak boleh menggunakan pulpen tinta/gel) pada Kertas Putih Polos Tidak Bergaris dan ditujukan kepada Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Kementerian Luar Negeri.

3. KTP atau KK yang masih berlaku.

4. Pas Foto terbaru, pose formal hadap ke depan, wajah jelas terlihat.

5. Surat Izin Mengemudi A (SIM A).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved