Polemik Aset Daerah Raja Ampat

Aset-aset Daerah Raja Ampat Masih Dikuasai Sejumlah Pihak, Bupati Bakal Segera Tuntaskan

Abdul Faris Umlati menambahkan, ada sejumlah aset yang belum dikembalikan, di antaranya Waiwo Resort, Perumahan 10, dan beberapa aset lainnya. 

Penulis: Willem Oscar Makatita | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM/WILLEM OSCAR MAKATITA
Bupati Raja Ampat Abdul Faris Umlati. 

TRIBUNSORONG.COM, WAISAI - Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya akan mengambil alih aset milik pemerintah daerah yang masih dikuasai sejumlah pihak.

Baca juga: Bupati Raja Ampat Tingkatkan Eksistensi BPJS Terhadap Tenaga Kerja Non Upah

Pernyataan itu disampaikan Bupati Raja Ampat Abdul Faris Umlati kepada wartawan di Waisai, Selasa (16/5/2023).

"Kami akan selesaikan dalam waktu satu bulan ini. Jika aset-aset negara belum dikembalikan, maka ada jalur hukum yang ditempuh," ujarnya.

Abdul Faris Umlati menambahkan, ada sejumlah aset yang belum dikembalikan, di antaranya Waiwo Resort, Perumahan 10, dan beberapa aset lainnya. 

Menurutnya, penertiban aset-aset di Raja Ampat merupakan persoalan yang cukup pelik.

"Katakanlah aset pemerintah di Perumahan 10, penertiban aset ini sebelumnya sudah beberapa kali dilakukan oleh pemerintah daerah, namun hingga saat ini belum juga dikembalikan," katanya.

Baca juga: Bupati Raja Ampat dan Pariwisata dalam Bingkai Dua Dekade Kabupaten

Bupati Abdul Faris Umlati pun minta pihak-pihak yang masih menguasai aset milik pemerintah daerah agar mematuhi aturan terkait aset negara.

Sebelumnya, KPK Bidang Pencegahan angkat bicara terkait sejumlah aset milik pemerintah kabupaten Raja Ampat yang masih dikuasai mantan pejabat.

Selain aset-aset lain yang telah didata, ada tiga aset yang dinilai cukup menarik perhatian publik.

Baca juga: 20 Tahun Raja Ampat, Abdul Faris Umlati: Pembangunan Masih terus Berlanjut

Ketua Satgas Korsup Pencegahan Wilayah V KPK Dian Patria menyebutkan, nilai penertiban aset di kabupaten Raja Ampat cukup rendah.

"Natanya Resort Waiwo, Perumahan 10 dan makam mantan bupati Raja Ampat, sudah beberapa puluh tahun ini belum selesai penyelesaiannya," ujar Dian Patria, Selasa (16/5/2023).

Menurutnya khusus untuk makam mantan bupati Raja Ampat ada rencana untuk tukar guling oleh pemerintah daerah, hal itu diperbolehkan melalui surat dari Kementerian Dalam Negeri.

Dikatakan rencana tukar guling terkait makam mantan bupati Raja Ampat, soal tukar guling tersebut harus dinilai.

"Mungkin saja bisa lewat KPKNL atau lembaga yang menangani persoalan tersebut. Jadi harus nilai hal-hal yang memang harus dinilai, lalu dibandingkan tentukan plus dan minusnya," kata Dian Patria. (tribunsorong.com/willem oscar makatita)

 

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved