Pj Bupati Maybrat

Kepala OPD Maybrat Bakal Dievaluasi Tiga Bulan Sekali, Tak Jalankan Program Siap-siap Dicopot

Oleh karena itu, sebagai kepala daerah akan mengevaluasi kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) secara keseluruhan setiap tiga bulan sekali.

Editor: Jariyanto
DOK. HUMAS PEMKAB MAYBRAT
Pj Bupati Maybrat Bernhard E Rondonuwu menyampaikan amanat dalam apel pagi di halaman kantor bupati, Kumurkek, Papua Barat Daya, Selasa (16/5/2023). 

TRIBUNSORONG.COM, KUMURKEK - Penjabat Bupati Maybrat Bernhard E Rondonuwu mewanti-wanti aparatur sipil negara (ASN) yang tidak melaksanakan kewajiban dan tugasnya.

Oleh karena itu, sebagai kepala daerah akan mengevaluasi kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) secara keseluruhan setiap tiga bulan sekali, tetapi hal ini selalu terkendala pada kurangnya data-data program dan kegiatan.

"Setiap tiga bulan apabila pimpinan OPD tidak melaksanakan kegiatan atau program maka akan diganti," ujar Bernhard E Rondonuwu dalam amanatanya saat apel pagi di halaman kantor bupati, Kumurkek, Selasa (16/5/2023). 

"Saya mengimbau seluruh OPD agar melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai tupoksi (tugas pokok dan fungsi) masing-masing, termasuk dalam urusan dokumentasi dan pembaharuan data."

Baca juga: Plh Sekda Maybrat Jaminan Keamanan LSM Petakan Tanah Adat

Selain soal kinerja, Pj bupati juga menyoal sebanyak 50 ASN yang mengajukan mutasi ke Pemprov Papua Barat Daya, namun berkasnya dikembalikan lagi ke Pemkab Maybrat.

"Pemprov juga memberikan surat kepada Pj Bupati Maybrat agar tidak melakukan mutasi intern," katanya.

Baca juga: Pj Bupati Maybrat Berterima Kasih kepada Satgas Pamtas Yonif 623/BWU, Ini Alasannya

Pada apel yang diikuti Sekda Ferdinandus Taa, Asisten II Engelbertus Turot, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta para ASN ini, Pj bupati juga menyampaikan mengenai pemilihan kepala kampung dan Pemilu 2024.

Pemilihan kepala kampung akan dilaksanakan sebelum Oktober 2023.

Baca juga: Tim Balai Mutu Pendidikan Papua Barat Berikan Bimtek Operator Dapodik di Maybrat 

Sementara menyangkut Pemilu 2024, para PNS di lingkungan Pemkab Maybrat harus netral, dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis.

"Kalau memang ingin berpartisipasi dalam Pemilu 2024 maka segera ajukan pengunduran diri," ucap Bernhard E Rondonuwu.

Baca juga: Wakil Ketua III BPAM GKI Minta Pemkab Maybrat Naikkan Gaji Pelayan

Perihal pengadaan barang dan jasa, Pj bupati menyebut, pemkab akan menyurati Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah  (LKPP) pusat, agar mengawasi Sistem Informasi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ).

Hal ini bertujuan agar setiap pembuatan UKPBJ dilakukan secara mandiri dan tidak diintervensi dari luar. (*)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved