KPK Geledah Sorong Selatan
19 Anggota DPRD Sorong Selatan Tak Lapor LHKPN, KPK: Ada Upaya Pencucian Uang
Ia mengatakan, jumlah anggota DPRD Sorong Selatan berjumlah 20 orang, namun yang sudah melaporkan LHKPN baru satu anggota DPRD.
Penulis: Paulus Pulo | Editor: Milna Sari
TRIBUNSORONG.COM, TEMINABUAN - Tidak hanya Bupati Sorong Selatan, Samsudin Anggiluli, dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak melaporkan harta kekayaan melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Namun terdapat juga 19 anggota DPRD Sorong Selatan juga belum melakukan LHKPN
Hal itu disampaikan Koordinator Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wilayah Papua Barat Daya, Dian Patria, kepada TribunSorong.com, Jumat (19/5/2023).
Baca juga: Sedih, Sejumlah Pejabat Pemkab Sorong Selatan Dicekal Mutasi ke Pemprov Papua Barat Daya karena Ini
Ia mengatakan, jumlah anggota DPRD Sorong Selatan berjumlah 20 orang, namun yang sudah melaporkan LHKPN baru satu anggota DPRD.
"Terdapat 19 anggota DPRD Sorong Selatan yang belum melakukan LHKPN. Sementara baru satu anggota DPRD sudah melaporkan LHKPN," tegasnya.
Baca juga: Disita KPK, Aset Rp4,4 Miliar Pemda Sorong Selatan Digunakan Pensiunan
Dirinya mengatakan, selain itu tata kelola pemerintahan di Sorong Selatan sangat buruk.
"Penyampaian LHKPN merupakan komitmen dari pejabat untuk bersikap transparan dan antikorupsi," bebernya.
Ia melanjutkan, LHKPN merupakan bentuk niat baik dari pejabat untuk menegakan integritas.

"Saat ini KPK mengembangkan instrumen deteksi korupsi dari LHKPN. Jangan sampai harta yang dilaporkan tidak benar. Gaya hidup tidak mencerminkan harta yang dilaporkan," katanya.
Patria juga bilang, jika tidak melaporkan ada mens area untuk menyembunyikan kekayaan yang dimiliki. (tribunsorong.com/Paulus Pulo)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.