Disita KPK, Aset Rp4,4 Miliar Pemda Sorong Selatan Digunakan Pensiunan
Ia melanjutkan, tata kelola pemerintahan di Sorong Selatan juga sangat buruk, terlihat dari proses penyelenggaraan dan perencanaan APBD.
Penulis: Paulus Pulo | Editor: Milna Sari
TRIBUNSORONG.COM, TEMINABUAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berhasil mengamankan aset Pemerintah Daerah (Pemda) Sorong Selatan senilai Rp 4,4 miliar.
Hal itu diungkapkan, Koordinator Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wilayah Papua Barat Daya, Dian Patria, kepada TribunSorong.com,Jumat (19/5/2023).
Baca juga: KPK Sebut Bupati dan Kepala OPD Sorong Selatan Belum Laporkan LHKPN
"Ada aset yang harus kembalikan ke pemda Sorong Selatan senilai Rp 4,4 miliar. Aset-aset itu antara lain 2 rumah dinas, dan kendaraan roda empat berjumlah 19 unit," katanya.
Baca juga: Pembangunan di Sorong Selatan Dinilai Lambat, KPK Sebut Pejabat Rentan Korupsi
Ia melanjutkan, tata kelola pemerintahan di Sorong Selatan juga sangat buruk, terlihat dari proses penyelenggaraan dan perencanaan APBD.
"Ada indikasi korupsi dalam proses penyelenggaraan dan perencanaan APBD dan terdapat potensi korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, serta lemahnya peran aparat pengawas internal Pemda," tegasnya.

Berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan KPK Pemda Sorong Selatan, menempati peringkat ke 541 dari 542 pemerintah daerah tahun 2022.
"Pantauan KPK Kabupaten Sorong Selatan memiliki tata kelola pemerintahan yang sangat buruk," tutupnya. (tribunsorong.com/Paulus Pulo)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.