Demo Buruh Freeport

Mogok Kerja Enam Tahun, 8.300 Buruh Freeport Desak Jokowi Bantu Mediasi

Buruh meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) memfasilitasi mediasi antara PT Freeport dengan 8.300 buruh itu.

Editor: Milna Sari
Tribun-Papua.com/Marselinus Labu Lela
Pemdemo mogok kerja karyawan PT Freeport yang melakukan aksi damai di DPRD Mimika, Kamis (16/12/2021). 

TRIBUNSORONG.COM - Sudah enam tahun 8.300 buruh PT Freeport Indonesia (PTFI) mogok kerja.

Mogok berlangsung sejak 1 Mei 2017 hingga 1 Mei 2023 akibat penerapan kebijakan dirumahkan oleh manejemen PT Freeport.

Buruh meminta Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memfasilitasi mediasi antara PT Freeport dengan 8.300 buruh itu.

Baca juga: Lowongan Magang di PT Freeport Indonesia Terbaru Bulan April 2023 untuk Mahasiswa D4, S1 dan S2

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua juga mendesak Komnas HAM menyampaikan hal ini ke presiden.

Hal itu sesuai dengan Surat Rekomendasi Komnas HAM RI Nomor : 1475/R-PMT/X/2017 dan  Surat Nomor : 178/TUN/XI/2018 Ketua Komnas HAM R.

Direktur LBH Papua, Emmanuel Gobay, menilai Jokowi dan CEO Freeport Mc Moran, Richard Adkerson serta Direktur Utama PTFI Tony Wenas lebih mengutamakan kelancaran eksploitasi tembaga dan eksport tembaga.

Baca juga: Masih Dibuka 44 Posisi Lowongan Kerja di PT Freeport Maret 2023, Mulai dari D3, D4, S1 hingga S2

Pilihan itu dinilai lebih menguntungkan, ketimbang menyelesaikan persoalan 8.300 buruh PTFI yang mogok kerja sesuai ketentuan Pasal 137 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Apabila kegiatan ekspor disetop, maka gelombang PHK bisa terjadi. Sebagaimana diketahui, pada 2017 pemerintah juga pernah menyetop keran ekspor konsentrat tembaga Freeport, imbasnya 33.000 karyawan dirumahkan," ujar Emanuel.

Para buruh yang melakukan mogok kerja merupakan korban atas tindakan pemerintah yang menghentikan keran ekspor konsentrat tembaga Freeport hanya demi mendapatkan 51 persen saham dalam PTFI.

Emmanuel menjelaskan, dasar itu menunjukan bukti bahwa hanya demi mendapatkan 51 persen saham, pemerintah mengabaikan tujuan pembangunan ketenagakerjaan.

PTFI  justru mengunakan pengalaman kebijakan sepihak merumahkan 33.000 karyawan sebagai alat untuk mempertahankan posisi tawarnya agar tetap melakukan eksport tembaga yang diperoleh dari hasil kerja keras buruh yang masih aktif.

Baca juga: Sedang Mencari Pekerjaan Maret 2023? Coba Lamar di PT Freeport Indonesia Untuk Lulusan D4 hingga S1

"Ini membuktikan bahwa mereka tidak memiliki misi untuk menjalankan perintah Pasal 4, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bagi 8.300 Buruh PT.Freeport Indonesia yang melakukan mogok secara sah sesuai ketentuan Pasal 137, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," jelasnya.

Kata Ego, kondisi ini secara langsung mempertanyakan kinerja Menteri Ketenagakerjaan  dalam rangka menjalankan perintah pembangunan ketenagakerjaan.

“Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada Pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya”

Berdasarkan uraian diatas, LBH Papua sebagai kuasa hukum 8.300 buruh menegaskan pertama, kepada Ketua Komnas HAM RI segera mendesak Preseiden Republik Indonesia menjalankan Surat Nomor : 1475/R-PMT/X/2017 perihal Rekomendasi terkait PHK PT. Freeport Indonesia pada 23 Oktober 2017.

Halaman
12
Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved