Kota Sorong

Melawan Oligarki, Pemuda Adat Sorong Dukung Gugatan UU Cipta Kerja di MK

Ayub menjelaskan, gugatan koalisi sipil di MK terhadap UU Cipta Kerja berdampak besar bagi tanah Papua.

Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
Dok. Istimewa
DUKUNGAN - Ayub Paa, Pemuda Adat Suku Moi Sorong, mendukung gugatan judicial review Undang-undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja oleh Koalisi Sipil Masyarakat Adat di MK. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Ayub Paa, Pemuda Adat Suku Moi Sorong, mendukung gugatan judicial review Undang-undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja oleh Koalisi Sipil Masyarakat Adat di MK.

"Kami dukung sebab sejumlah klausal dalam UU Cipta Kerja ini justru memudahkan izin konsesi Proyek StrategisNasional (PSN)," ujar Ayub kepada TribunSorong.com, Senin (25/8/2025).

Ayub menjelaskan, gugatan koalisi sipil di MK terhadap UU Cipta Kerja berdampak besar bagi tanah Papua.

Hal ini penting karena sebagian besar Tanah Papua kini menjadi target operasi besar-besaran oleh sekelompok oligarki, masa depan orang Papua sebagai tuan rumah terancam.

"Dengan adanya judicial review di MK terkait UU Cipta Kerja ini akan jadi legasi (warisan), kalau menang berarti kita punya masa depan tanah bisa diselamatkan dari PSN," katanya.

Baca juga: Keindahan Malaumkarta, Destinasi Wisata Unggulan di Papua Barat Daya

Ia berharap, MK memutus perkara judicial review terkait UU Cipta Kerja secara bijak, agar benar-benar berpihak ke masyarakat dan menyelamatkan Tanah Papua dari PSN.

Baca juga: Kisah Perjuangan 4 Anggota Paduan Suara GBN Papua Barat Daya, Lolos Audisi Ketat, Persiapan Mepet

Diketahui, perkara judicial review UU Cipta Kerja di MK kini masuk masa sidang keempat dengan agenda mendengarkan keterangan Presiden RI dan DPR RI. (tribunsorong.com/safwan ashari)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved