Pejabat Terjerat Asusila

Pemprov Papua Barat Dampingi Pejabatnya yang Tersandung Kasus Asusila

Menurutnya, jika prosesnya sudah berjalan sampai ke tingkat lanjutan (penyidikan), tentu akan menjadi bagian yang perlu diperhatikan. 

Editor: Milna Sari
TribunPapuaBarat.com//Kresensia Kurniawati Mala Pasa
Pj Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw. 

TRIBUNSORONG.COM - Anak buahnya tersandung kasus dugaan pelecehan seksual jadi perhatian Pemprov Papua Barat.

Penjabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw angkat bicara terkait hal tersebut.

"Itu urusan personal dia," ujarnya, Kamis (25/5/2023).

Baca juga: Diperiksa Seharian, Oknum Pejabat Papua Barat Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Penuhi Panggilan

Ia pun meminta oknum pejabat tersebut menyelesaikan permasalahnnya secara internal.

Menurutnya, jika prosesnya sudah berjalan sampai ke tingkat lanjutan (penyidikan), tentu akan menjadi bagian yang perlu diperhatikan. 

 "Tentu akan kita dampingi, nanti kita lihat," ujar Paulus Waterpauw merespons pertanyaan media. 

Diberitakan sebelumnya, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadir Reskrimum) Polda Papua Barat AKBP Robertus A Pandiangan, menyatakan oknum pejabat Pemprov Papua Barat itu telah diperiksa saksi. 

"Terduga pelaku berinisial LI sudah memenuhi panggilan, dan diperiksa sebagai saksi," kata Pandiangan. 

Penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret oknum Pejabat Pemprov Papua Barat ini berdasarkan laporan polisi (LP) Nomor: LP/B/100/V/2023/SPKT/Polda PB, tanggal 10 Mei 2023 dengan pelapor (korban) berinisial CR.

Baca juga: LMA Mayode Calonkan Franky Umpain di MRP, Lukman Kasop: Pelecehan Anak Adat

Kasus ini selanjutnya ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah terpenuhi dua alat bukti yang sah melalui gelar perkara pada Jumat (19/5).

DarihHasil gelar perkara tersebut, perbuatan terduga pelaku memenuhi unsur sesuai UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPSK).

Baca juga: Tambah 9 Kasus, Kekerasan Seksual Pada Anak di Papua Barat Daya Meningkat

Adapun pasal yang disangkakan terhadap terduga pelaku, yakni Primair Pasal 12 Undang-Undang No 12 Tahun 2022 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPSK Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunpapuabarat.com dengan judul "Respons Paulus Waterpauw Soal Oknum Penjabat Pemprov Papua Barat Terseret Dugaan Pelecehan"

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved