Berita Raja Ampat
Satu Calon di 10 Besar KPU Raja Ampat Diduga Pernah Nyaleg dari Partai NasDem
Tim seleksi (Timsel) penjaringan calon Komisioner KPU kabupaten/kota Provinsi Papua Barat Daya dinilai kecolongan.
Penulis: Willem Oscar Makatita | Editor: Milna Sari
TRIBUNSORONG.COM, WAISAI - Penjaringan calon Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota se Provinsi Papua Barat Daya, telah mengerucut hingga 10 besar.
Tim seleksi (Timsel) penjaringan calon Komisioner KPU kabupaten/kota Provinsi Papua Barat Daya dinilai kecolongan.
Pasalnya salah satu dari sepuluh calon Komisioner KPU kabupaten Raja Ampat berinisial SK, diduga pernah berafiliasi dengan partai politik bahkan pernah maju sebagai calon anggota legislatif.
Baca juga: Enam Spot Menyelam di Raja Ampat yang Paling Sering Dikunjungi
Ketua Garda Muda Betew Kafdaron (Betkaf) Raja Ampat, Frans Mambrasar, mengatakan, SK pada Pemilu tahun 2019 lalu pernah mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (caleg).
SK diketahui maju dari daerah pemilihan (Dapil) kota Sorong, sebagai caleg provinsi Papua Barat kala itu, dari partai NasDem.
Bahkan Frans pun mempertanyakan saat meloloskan SK hingga 10 besar, apakah Timsel KPU kabupaten/kota Papua Barat Daya pernah meminta tanggapan masyarakat terkait 10 calon yang diloloskan itu.
"Saya menilai, kalau tim seleksi kecolongan dalam hal ini, atau pun bisa jadi, saya menduga ada unsur kesengajaan dalam hal ini," ujar Frans Mambrasar, Senin (29/5/2023).
Baca juga: Memiliki Batuan Tertua Sepersepuluh Usia Bumi, Raja Ampat Ditetapkan UNESCO Global Geopark
"Masak kan Timsel tidak bisa mengecek histori SK, secara administrasi maupun melalui jejak digital, apakah yang bersangkutan ini dia pernah caleg dan pernah terlibat dalam partai Politik atau tidak," lanjutnya.
Padahal menurutnya untuk menciptakan iklim politik yang sejuk serta menghindari adanya intervensi pihak-pihak yang tidak berkepentingan.
Seharusnya Timsel KPU kabupaten/kota se Papua Barat Daya tidak asal meloloskan orang yang dianggap cacat administrasi.
"Timsel harus menciptakan iklim politik yang sejuk, hindari intervensi dari pihak-pihak yang tidak berkepentingan. Jangan asal meloloskan orang yang administrasinya bermasalah," tegasnya.
Baca juga: Spektakuler, Pemda Raja Ampat 9 Kali Berturut-Turut Raih Opini BPK Wajar Tanpa Pengecualian
Dikatakannya amanat PKPU No. 7 tahun 2018 telah menegaskan tentang Seleksi anggota komisi pemilihan umum provinsi dan KPU kabupaten/kota pada bagian kedua pasal 5 huruf I yang berbunyi, telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik paling singkat lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon.
Ia pun menyayangkan keputusan yang diambil tim seleksi meloloskan SK yang dari luar Raja Ampat, padahal masih banyak putra putri asli Raja Ampat ada yang mendaftar.
"Memang dia juga pura asli Papua, tapi kenapa dia tidak mendaftar di daerahnya sana, kenapa harus di Raja Ampat. Tentunya kami sangat menyayangkan keputusan Timsel, kenapa SK bisa diloloskan, padahal masih banyak anak Raja Ampat yang ikut pendaftaran juga," terangnya.
Oleh sebabnya Frans Mambrasar, meminta KPU RI, meninjau kembali histori yang bersangkutan (SK) sebab ia berubah mencalonkan diri sebagai caleg provinsi Papua Barat dari partai Nasdem.(Tribunsorong.com/Willem Oscar Makatita)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sorong/foto/bank/originals/20230529_Ketua-Garda-Muda-Betew-Kafdaron.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.