Kriminalitas Sorong

Polisi Ciduk 5 Pelaku Rudapaksa Siswi SMA di Sorong, 1 Masih Buron

Diketahui, siswi SMA di Kota Sorong, Papua Barat Daya, disetubuhi sang pacar dan kelima temannya sembari matanya tertutup, Selasa (4/4/2023) lalu.

Penulis: Safwan | Editor: Milna Sari
net
Ilustrasi rudapaksa atau pemerkosaan 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Jajaran Satreskrim Polresta Sorong Kota resmi meringkus lima dari enam orang pelaku rudapaksa seorang siswi SMA berusia 17 tahun di Kota Sorong, Papua Barat Daya.

Diketahui, siswi SMA di Kota Sorong, Papua Barat Daya, disetubuhi sang pacar dan kelima temannya sembari matanya tertutup, Selasa (4/4/2023) lalu.

"Terkait kasus rudapaksa seorang siswa SMA di Sorong, kami sudah amankan lima orang pelaku," ujar Kanit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota Ipda Nelfince Rumbino kepada TribunSorong.com di Sorong Selasa (30/5/2023).

Nelfince mengatakan, jajaran Satreskrim Polresta Sorong Kota telah menangkap lima pelaku kasus rudapaksa.

Kelima pelaku rudapaksa yang diamankan di Polresta Sorong Kota termasuk sang pujaan hati dari siswi SMA tersebut.

"Kita sudah amankan lima orang pelaku, sementara satu pelaku lainnya sudah ditetapkan sebagai buronan," tuturnya.

Baca juga: Berkas Perkara Kakek Rudapaksa Anak Bermodus Cari Kerja Fakfak Dilimpahkan ke Kejaksaan Sorong

Kini, seorang pelaku yang ditetapkan sebagai buronan telah dimasukkan dalam daftar pe carian orang (DPO) Polresta Sorong Kota, Polda Papua Barat.

"Kalau berkas dari para pelaku rudapaksa di Sorong kini kami sudah buatkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Sorong," jelasnya.

Nelfince menjelaskan, dari keenam pelaku kasus rudapaksa, sang korban hanya bisa mengetahui identitas dari sang pacar.

Dari lima pelaku rudapaksa siswi SMA di Sorong, berusia di atas 20 an tahun dan bahkan ada yang telah berumahtangga.

"Pelaku yang lain saat dirinya menjadi konban rudapaksa, dan tidak mengetahui identitas lebih lengkap terkait pelaku rudapaksa," ucap Nelfince.

Ia menuturkan, kelima pelaku rudapaksa yang diamankan kini ditetapkan sebagai tersangka rudapaksa siswi SMA di Sorong.

Baca juga: Mengaku Mabuk, Pria di Sorong Rudapaksa Remaja 15 Tahun

Penyidik langsung memilah berkas dari para pelaku sesuai dengan perbuatan masing-masing terhadap siswi SMA.

"Dari kasus ini kita split menjadi dua yakni ada yang persetubuhan dan juga hanya pencabulan terhadap korban," jelasnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga menjadikan para pelaku sebagai saksi mahkota dalam amar kasus rudapaksa siswi SMA.

"Kita konfrontasi mereka agar bersaksi atas perilaku mereka terhadap siswi SMA di Sorong pada 4 April kemarin," katanya.

Atas perbuatan tersebut, para pelaku rudapaksa siswi SMA dijerat dengan pasal 81 (1) dengan ancaman hukuman 20 tahun. (tribunsorong.com/safwan)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved