Berkas Perkara Kakek Rudapaksa Anak Bermodus Cari Kerja Fakfak Dilimpahkan ke Kejaksaan Sorong

Kini, pihaknya tengah menunggu tanggapan balik dari Kejaksaan apakah ada P19 (berkas dikembalikan) atau langsung P21.

Penulis: Safwan | Editor: Milna Sari
TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHARI
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota Ipda Nelfince Rumbino, Selasa (30/5/2023). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Berkas perkara kasus rudapaksa yang dilakukan oleh seorang kakek berindial KK (51) terhadap anak berusia 14 tahun di Sorong dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong.

Pelimpahan tersebut diungkapkan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota Ipda Nelfince Rumbino, Selasa (30/5/2023).

Baca juga: Nahas, Paman Sekap Anak Gadis di Sorong Selama 1,5 Bulan hingga Jadi Korban Rudapaksa 10 Kali

"Kami sudah kirim berkas kakek setubuhi anak dengan modus cari kerja di Fakfak ke Kejaksaan Negeri Sorong," ujar Nelfince kepada TribunSorong.com di Sorong.

Kini, pihaknya tengah menunggu tanggapan balik dari Kejaksaan apakah ada P19 (berkas dikembalikan) atau langsung P21.

Nelfince menuturkan, kini semua tahapan seperti penyelidikan dan penyidikan di Polresta Sorong Kota sudah selesai.

"Semua sudah selesai tinggal kami tunggu petunjuk Jaksa apakah ada penambahan atau sudah lengkap," tutur Nelfince.

Baca juga: Mengaku Mabuk, Pria di Sorong Rudapaksa Remaja 15 Tahun

Terkait kasus ini, jajaran PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota, Polda Papua Barat telah memeriksa empat orang saksi.

Atas perbuatan tersebut, kakek KK dijerat dengan pasal 21 (1) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Kronologi

Seorang kakek berinisial KK (51) di Kota Sorong, Papua Barat Daya, tega menyetubuhi boca 14 tahun hingga hamil.

Sebelum melakukan aksi bejatnya, pria lanjut usia (lansia) itu mengajak korban ke Kabupaten Fakfak, Papua Barat, dengan iming-iming mencari pekerjaan.

Baca juga: Pelaku Rudapaksa Anak Bawah Umur Dibekuk Tim Resmob Mangewang Polresta Sorong Kota

Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto menjelaskan, kejadian berawal pada bulan April 2022 lalu.

"Kakek ini mengajak korban berangkat ke Fakfak, dengan modus mau mencarikan pekerjaanerja disana," ujar Happy kepada awak media, Kamis (25/5/2023).

Dari kronologi singkat, pada November 2022 korban dan tersangka kembali ke Sorong, Papua Barat Daya.

Namun kondisi boca 14 tahun yang menjadi korban telah berbadan dua alias hamil sekira delapan bulan.

Sumber: TribunSorong
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved