Berita Papua

3 Pengedar Narkoba Diringkus Polisi di Kabupaten Sorong, Bawa 772,38 Gram Ganja dan 1,01 Gram Sabu

Kepolisian Resort (Polres) Sorong telah meringkus 3 pelaku pengedar narkoba di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.

|
Editor: Rahman Hakim
Kolase Foto Tribun Jakarta
Ilustrasi Foto : Polisi menangkap 3 pelaku pengedar narkoba di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya. 

3 Pengedar Narkoba Diringkus Polisi di Kabupaten Sorong, Bawa 7772,38 Gram Ganja dan 1,01 Gram Sabu

TRIBUNSORONG.COM - Kepolisian Resort (Polres) Sorong telah meringkus 3 pelaku pengedar narkoba di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.

Meski telah diamankan semua, ternyata ketiga pelaku tersebut ditangkap di tempat yang berbeda-beda.

Tiga pelaku pengedar narkotika di Kabupaten Sorong Papua Barat Daya tidak berkutik saat Polisi menggerebek lokasi dan mengamankan mereka.

Dua diantaranya membawa ganja seberat 772,38 gram dan satu pelaku membawa sabu-sabu seberat 1,01 gram.

Baca juga: Periksa Dua Saksi, Polisi Beberkan Identitas Pelaku Tabrak Lansia di Sorong

Baca juga: Lima Daerah di Kota Sorong Berpotensi Ditemukan Malaria, Warga Dapat Pelatihan

Baca juga: 12 Distrik di Raja Ampat Sudah Miliki Puskesmas Pratama

Menurut pengakuan para pelaku nekat mengedarkan barang haram tersebut demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

"Telah ditangkap pada pukul 21.30 terhadap 1 orang tersangka bernama Lukas Sawaki di hotel Mustika KM 10 Kota Sorong di kamar nomor 11.

Kemudian setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan narkotika jenis ganja di saku jaketnya," ujar Kapolres AKBP Yohannes Agustiandaru saat memberikan keterangan pers.

Atas perbuatannya para pelaku diancam 20 tahun hukuman penjara.

Hingga kini polisi masih terus mengembangkan kasus ini, karena narkoba yang diedarkan ini berasal dari Provinsi Papua.

(TribunSorong)

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved