Banyak Pegawai Maybrat Malas Kerja, Bernhard: Satpol PP Siapkan Perda Disiplin
Menurutnya banyak pegawai Maybrat malas kerja dan hanya tuntut hak-haknya saja. Sehingga jadi tugas Satpol PP menyiapkan perda disiplin pegawai.
Penulis: Desianus Watho | Editor: Milna Sari
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sorong/foto/bank/originals/20230531_Pj-Bupati-Maybrat-serahkan-Pakai-Dinas.jpg)
TRIBUNSORONG.COM, KUMURKEK - Penjabat Bupati Maybrat, Papua Barat Daya, Bernhard E Roundonuwu bagikan seragam dinas Satpol PP.
"Satpol PP merupakan Chord Radja wibawa, sehingga kita harus berwibawa," ujar Bernhard saat pimpin apel, Rabu (31/5/2023).
Ia juga meminta bagian yang jarang masuk kantoragar digabung satu ruangan.
Begitu juga ruangan yang stafnya cuma satu dua orang diminta digabung.
Baca juga: Dorong Pembentukan PMI di Maybrat, Amos Atkana Temui Pj Bupati Bernhard E Rondonuwu
"Biar ruangan itu kita pakai untuk unit lain, misalnya Bank, BPS dan lainnya," katanya.
Menurutnya banyak pegawai Maybrat malas kerja dan hanya tuntut hak-haknya saja.
Sehingga jadi tugas Satpol PP menyiapkan perda disiplin pegawai.
Pelayanan dasar kita di Maybrat ini tidak ada, sehingga dari hasil penilaian kita tidak dinilai.
Itu artinya bahwa pegawai kita tidak pernah melakukan tugas dan berinovasi.
Kalian telah diatur sesuai ketentuan peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2018 tentang Satpol PP.
Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah pasal 255 256 dan 257 tentang tugas satpol PP.
Jika ada pelanggan yang terjadi, itu tanggung jawab penegakannya adalah Satpol PP.
Tugas pemerintahan daerah itu menyelenggarakan ketertiban masyarakat.
Perda diketuk untuk menjamin yang namanya ketentraman dan ketertiban.
Sebagian besar jajaran Satpol PP itu menjadi mata kiri jauh atau mata kanan jauh alias tidak diperhatikan pemerintah.