Pemkab Raja Ampat Latih Kepala Kampung Misool Selatan Susun Peraturan

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Raja Ampat Fadlly Tavalas, mengatakan penataan regulasi peraturan kampung perlu dilakukan.

Penulis: Willem Oscar Makatita | Editor: Milna Sari
TRIBUNSORONG.COM/WILLEM OSCAR MAKATITA
Bagian hukum Setda Kabupaten Raja Ampat menggelar kegiatan pelatihan penyusunan peraturan kampung (perkam) di Distrik Misool Selatan, Kabupaten Raja Ampat. 

TRIBUNSORONG.COM, WAISAI - Bagian hukum Setda Kabupaten Raja Ampat menggelar kegiatan pelatihan penyusunan Peraturan Kampung (Perkam) di Distrik Misool Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Raja Ampat Fadlly Tavalas, mengatakan penataan regulasi peraturan kampung perlu dilakukan.

Baca juga: Kantor Bank Papua Pinjam Tanah Pemkab Raja Ampat, Faris Umlati: Segera Putuskan Kepemilikan

Dikatakan, para kepala kampung maupun Bamuskam harus memahami tentang peraturan kampung agar dapat mengatur tata kelola pemerintahan di tingkat kampung.

"Penataan regulasi di tingkat kampung itu perlu dilakukan agar kepala kampung dan Bamuskam dapat membentuk Perkam yang dapat mengatur tata kelola pemerintahan dan norma kehidupan di kampung," ujar Fadlly Tavalas, Jumat (2/6/2023).

Baca juga: Raja Ampat Sandang UNESCO Global Geopark, Bupati: Anugerah Alam dari Tuhan untuk Anak Cucu

Kata Tavalas, selain mengatur tata kelola pemerintahan dan norma kehidupan di kampung, pihaknya mendorong para kepala kampung agar mencari sumber-sumber pendapatan lain untuk menunjang Anggaran Pendapatan Belanja Kampung (APBK).

"Itu harus diterapkan karena kampung tidak hanya berharap pada dana kampung yang dikucurkan pemerintah pusat dan daerah, tetapi kampung juga bisa menggali potensi sumber pendapatan yang ada di kampung," jelasnya.

Menurutnya, metode pelaksanaan penataan regulasi di tingkat kampung, semua itu dapat terlaksana apabila ditunjang oleh Peraturan Kampung.

Dijelaskan, kegiatan tersebut bertujuan  meningkatnya kapasitas perangkat kampung tentang teknis penyusunan Peraturan Kampung secara Partisipatif.

"Hal itu dilakukan juga untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan perangkat kampung dalam menyusun Rancangan Peraturan Kampung," terangnya.

Kegiatan itu juga merupakan sharing pengalaman antar perangkat kampung tentang mekanisme penyusunan peraturan kampung dan teknis penyusunan peraturan kampung.

"Output yang diharapkan nantinya setelah pelatihan ini pemerintah kampung dapat menyusun dan menghasilkan peraturan kampungnya sendiri sesuai kondisi atau kebutuhan masing-masing," jelas Fadlly Tavalas.(Tribunsorong.com/Willem Oscar Makatita) 

 

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved