Sabtu, 13 Juni 2026

Berapa Besaran Gaji ke-13 PNS 2023? Ternyata Sudah Bisa Cair Sejak Tanggal 5 Juni 2023

Jika Anda adalah seorang PNS, Anda bisa mengecek rekening sekarang juga, simak besaran gajinya.

Tayang:
Editor: Rahman Hakim
zoom-inlihat foto Berapa Besaran Gaji ke-13 PNS 2023? Ternyata Sudah Bisa Cair Sejak Tanggal 5 Juni 2023
Tribun Pontianak
Gaji ke-13 ASN Cair Senin 5 Juni 2023, Berikut Besaran dan Penerimanya, Selamat Ya! 

Berapa Besaran Gaji ke-13 PNS 2023? Ternyata Sudah Bisa Cair Sejak Tanggal 5 Juni 2023

TRIBUNSORONG.COM - Jika Anda adalah seorang PNS, Anda bisa mengecek rekening sekarang juga.

Hal ini dikarenakan gaji ke-13 PNS sudah mulai bisa dicairkan mulai tanggal 5 Juni 2023.

Namun jika Anda belum tahu besaran gajinya, silakan simak informasi berikut ini.

Dikutip dari kemenkeu.go.id, gaji ke-13 memiliki komponen yang sama dengan THR 2023.

Artinya, komponen dalam gaji ke-13 terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat.

Tunjangan melekat itu meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Lantas, bagaimana dengan guru dan dosen berstatus PNS yang tidak menerima tunjangan kinerja?

Bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN/APBD dan tidak diberikan Tunjangan Kinerja, maka diberikan 50 persen Tunjangan Profesi Guru atau Dosen.

Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 untuk PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara hingga pensiunan. Pencairan gaji ke-13 mulai 1 Juli 2022.
Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 untuk PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara hingga pensiunan. . (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)

Besaran Gaji Pokok

Diketahui, besaran gaji pokok PNS berbeda-beda sesuai jenis golongannya.

Berikut ini rincian gaji PNS menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil:

Gaji pokok PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP):

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji pokok PNS Golongan II (lulusan SMP dan D3):

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
4 - 1
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Berita Populer

Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved