Berapa Besaran Gaji ke-13 PNS 2023? Ternyata Sudah Bisa Cair Sejak Tanggal 5 Juni 2023
Jika Anda adalah seorang PNS, Anda bisa mengecek rekening sekarang juga, simak besaran gajinya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20230604-Gaji-ke-13-ASN-Cair-Senin-Besok-Berikut-Besaran-dan-Penerimanya-Selamat-Ya.jpg)
Berapa Besaran Gaji ke-13 PNS 2023? Ternyata Sudah Bisa Cair Sejak Tanggal 5 Juni 2023
TRIBUNSORONG.COM - Jika Anda adalah seorang PNS, Anda bisa mengecek rekening sekarang juga.
Hal ini dikarenakan gaji ke-13 PNS sudah mulai bisa dicairkan mulai tanggal 5 Juni 2023.
Namun jika Anda belum tahu besaran gajinya, silakan simak informasi berikut ini.
Dikutip dari kemenkeu.go.id, gaji ke-13 memiliki komponen yang sama dengan THR 2023.
Artinya, komponen dalam gaji ke-13 terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat.
Tunjangan melekat itu meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Lantas, bagaimana dengan guru dan dosen berstatus PNS yang tidak menerima tunjangan kinerja?
Bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN/APBD dan tidak diberikan Tunjangan Kinerja, maka diberikan 50 persen Tunjangan Profesi Guru atau Dosen.
Besaran Gaji Pokok
Diketahui, besaran gaji pokok PNS berbeda-beda sesuai jenis golongannya.
Berikut ini rincian gaji PNS menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil:
Gaji pokok PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP):
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji pokok PNS Golongan II (lulusan SMP dan D3):