Demo TKBM Klayum
Demo Damai TKBM Klayum Sorong di Kapal Indian Partnership, Begini Tanggapan KUPP Teminabuan
Tujuannya untuk membicarakan rencana penanganan kegiatan Ship To Ship di MV Indian Partnership.
Penulis: Willem Oscar Makatita | Editor: Milna Sari
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Aksi demo damai puluhan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Klayum Pelabuhan Sorong di atas kapal MV Indian Partnership mendapat tanggapan pihak Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Teminabuan.
Kepala KUPP Teminabuan Marten Saboan, mengklarifikasi bahwa bukan KUPP yang mengundang pihak TKBM Klayum Pelabuhan Sorong dan tim selam menghadiri rapat, seperti diberitakan media ini sebelumnya.
Baca juga: TKBM Klayum Pelabuhan Sorong Unjuk Rasa di Kapal MV Indian Partnership, Ini Penyebabnya
Menurutnya, yang benar adalah pihak KUPP Teminabuan diundang dalam pertemuan dengan Agen Shipping, PBM dan TKBM Klayum.
Tujuannya untuk membicarakan rencana penanganan kegiatan Ship To Ship di MV Indian Partnership.
Baca juga: KSOP Sorong Pastikan Kapal MV Indian Partnership Tak Rusak Terumbu Karang
"Kepala KUPP Teminabuan tidak pernah menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) dan mengeluarkannya kepada Agen Kapal," ujar Marthen Saboan, Kamis (15/6/2023).
Dikatakannya, kurang lebih dua minggu tidak ada kepastian Informasi dari Agen Shipping, PBM dan TKBM Sorong.
Oleh sebabnya KUPP Teminabuan mengambil langkah-langkah penanganan agar MV Indian Partnership secepatnya keluar dari perairan Misool Raja Ampat.
Baca juga: Kepala KSOP Sorong Sebut ABK MV Indian Partnership Sehat
Menjawab tuntutan TKBM Klayum Pelabuhan Sorong, kata Saboan, TKBM Klayum tidak dibenarkan menghentikan kegiatan Ship To Ship pada MV Indian Partnership ke MV GERTRUDE OLDENDORFF.
Dimana perairan Misool adalah wilayah kerja Pelabuhan Teminabuan, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 17 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan.
"TKBM Sorong tidak mempunyai Kewenangan untuk mengharuskan melaksanakan kegiatan Ship To Ship di wilayah kerja Pelabuhan Teminabuan," jelas Kepala KUPP Teminabuan.
"Dan kegiatan Ship To Ship juga tidak mengharuskan menggunakan jasa PBM karena tanggungjawabnya langsung berada pada Shipping," lanjutnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan itu sehingga KUPP Teminabuan melaksanakan salah satu tugasnya memberikan jasa Kepelabuhanan untuk Pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial.
"Oleh karenanya, KUPP Teminabuan wajib menyediakan fasilitas penunjang kegiatan Ship To Ship, baik TKBM dari Teminabuan maupun operator peralatan mekanik dari pihak Salvage," tandasnya.
Kapal MV Indian Partnership merupakan Kapal berbendera United Kingdom yang mengalami kebocoran dan masuk ke perairan Misool Raja Ampat Provinsi Papua Barat Daya sejak 25 April 2023 lalu. (tribunsorong.com/willem oscar makatita)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.