Pemilihan Kampung di Maybrat
Bahas Pemilihan Kampung di Maybrat, Bagini Arahan Pj Bupati Bernhard E Rondonuwu
Pada pertemuan di ruang kerja pj bupati itu, Bernhard E Rondonuwu menyampaikan, pemerintah daerah belum pernah melaksanakan pilkam.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sorong/foto/bank/originals/20230621_pj-bupati-maybrat-rapat-pemilihan-kampung.jpg)
TRIBUNSORONG.COM, KUMURKEK - Penjabat (Pj) Bupati Maybrat Bernhard E Rondonuwu bersama asisten I dan kepala bagian pemerintahan membahas mengenai pemilihan kampung (pilkam), Selasa (20/6/2023).
Baca juga: DAK Perdesaan Maybrat Bakal Digunakan Bangun Jalan, Ini Alasannya
Pada pertemuan di ruang kerja pj bupati itu, Bernhard E Rondonuwu menyampaikan, pemerintah daerah belum pernah melaksanakan pilkam, sehingga sering mengeluarkan nota dinas sesukanya.
"Padahal dari segi legitimasi ketentuan dalam UUD Desa Nomor 06 Tahun 2014, disebutkan tata cara pemilihan kampung," ucapnya.
Menurut Bernhard E Rondonuwu, adanya pemilihan kampung, seumpama bisa menggunakan metode ala Maybrat, ketika masyarakat datang mengadu, pemerintah daerah bisa membela diri.
Baca juga: Pemkab Maybrat Usulkan Bantuan 700-an Unit Perumahan untuk Warga Eksodus ke Kementerian PUPR
Dirinya juga sudah berkonsultasi ke pusat yang selanjutnya diberi batas waktu sampai Oktober 2023 harus siap dilantik yang itu pun bertahap sesuai rangkaian aturan.
Mengenai mekanisme pemilihan, lanjut Bernhard E Rondonuwu, jika menggunakan sistem tempat pemungutan suara (TPS) akan repot.
Oleh karena itu akan dibuat dengan cara Maybrat, yaitu konteksional, dimulai dari Distrik Aifat Utara dan akan bertahap sampai selesai seluruhnya.
"Nanti hanya membentuk tim dari pemda bersama TNI-Polri sehingga saat pilkam hadir. Setelahnya akan dilegalkan dan siap dilantik pada oktober 2023," ujar Bernhard E Rondonuwu. (*)