Sorong Selatan Terkini
Kasus Pria yang Ditangkap Saat Ambil Sabu di Ekspedisi, Ipda Thomas Sabon: Sudah Dinyatakan P21
"Kasus tersebut kini sudah dinyatakan P21. Tersangka berisnial S bersama barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong," katanya.
Penulis: Paulus Pulo | Editor: Milna Sari
TRIBUNSORONG.COM, TEMINABUAN - Polres Sorong Selatan melalui Satnarkoba melaksanakan penyerahan tahap dua sekaligus P21 kasus narkoba jenis sabu.
Hal itu diungkapkan, Kasat Narkoba Polres Sorong Selatan, Ipda Thomas Sabon kepada TribunSorong.com, Rabu (21/6/2023).
Baca juga: Temu Raya Majelis Jemaat se-Klasis GKI Teminabuan Sorong Selatan, Jalankan Amanat Amandemen GKI
"Kasus tersebut kini sudah dinyatakan P21. Tersangka berisnial S bersama barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong," katanya.
Calon magister hukum ini juga melanjutkan, penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan unti sidik.
"Tersangka S terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis Sabu sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undangan Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata putra Adonara, Nusa Tenggara Timur ini.
Diberitakan sebelumnya, Satnarkoba Polres Sorong Selatan, membekuk S saat mengambil barang haram tersebut J&T salah satu tempat pengiriman kilat di Kota Sorong.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, 1 bungkus narkotika jenis sabu seberat 1,24 gram, dan 1 unit Handphone merek vivo.
Tidak hanya itu, putra NTT ini juga menyebutkan, pihaknya juga turut mengamankan 1 buah plastik J&T berwarna hitam, 1 buah celana panjang berwarna coklat dan 1 unit sepeda motor merek yamaha. (tribunsorong.com/Paulus Pulo)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.