Potong Gaji Karyawan, Mandor Perusahaan di Sorong Selatan Kena Keroyok
Mereka dikumpulkan untuk berdiskusi terkait permasalahan pemotongan gaji yang dilakukan oleh pihak perusahaan.
Penulis: Paulus Pulo | Editor: Milna Sari
TRIBUNSORONG.COM, TEMINABUAN - Sidang lanjutan perkara pidana pengeroyokan dengan agenda pemeriksaan saksi digelar.
Jaksa Penuntut Umum Nurul Saraswati Ahmad dalam agenda tersebut menghadirkan saksi SK (korban) dan MCT yang keduanya merupakan mandor dan karyawan PT Permata Putera Mandiri.
Baca juga: Satnarkoba Polres Sorong Selatan Serahkan Berkas Tahap Satu Pengedar Sabu ke Kejaksaan Sorong
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Hatijah Averien Paduwi, para saksi memberikan keterangan secara bersamaan dimana saksi SK mengatakan bahwa pada saat kejadian para karyawan dikumpulkan di area lapangan kompleks perumahan pekerja Blok B PT. Permata Putera Mandiri Kampung Benawa, Distrik Kais, Sorong Selatan.
Mereka dikumpulkan untuk berdiskusi terkait permasalahan pemotongan gaji yang dilakukan oleh pihak perusahaan.
Tetapi pada saat berkumpul tiba-tiba saksi dipukul oleh beberapa karyawan dan saksi berusaha untuk mempertahankan diri.
Saat pemukulan tersebut saksi melihat terdakwa NT melakukan sekali pemukulan disisi wajah kiri terdakwa, sedangkan karyawan yang lain saksi tidak tahu, karena lebih dari satu yang melakukan pengeroyokan.
Baca juga: Ini Sebaran 200 TPS di Sorong Selatan di Setiap Distrik dan Kampung
Sedangkan saksi MCT pada saat kejadian berusaha melerai pengroyokan tersebut, dan saksi juga melihat terdakwa JM juga melakukan tendangan satu kali didada korban NSJP.
Loury da Costa, selaku kuasa para terdakwa dalam sidang menanyakan kembali kepada para saksi apa benar ada pemotongan gaji yang dilakukan oleh pihak perusahaan kepada karyawan PT. Permata Putera Mandiri saat itu?
Apakah yang melakukan pengeroyokan pelakunya hanya para terdakwa saja? jawaban para saksi mengatakan benar karena pemotongan berdasarkan hasil kinerja karyawan, selain itu juga, sedangkan untuk pengeroyokan tidak hanya dilakukan para terdakwa saja tapi dengan karyawan yang lain.
"Para terdakwa mengakui kesalahannya dan menyampaikan Permohonan maaf kepada saksi korban SK dalam persidangan, sidang selanjutnya diagendakan minggu depan guna mendengarkan keterangan saksi korban NSJP yang saat ini sudah pindah kerja di luar Sorong," kata Lory. (tribunsorong.com/Paulus Pulo)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.