Idul Adha 2023

Aturan Pembagian Daging Kurban Idul Adha, Apakah Warga Non Muslim Juga Menerima? Ini Penjelasannya

Berikut hukum membagikan daging kurban kepada warga non Muslim dan aturan pembagiannya.

Editor: Rahman Hakim
Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo
ilustrasi daging kurban 

Aturan Pembagian Daging Kurban Idul Adha, Apakah Warga Non Muslim Juga Menerima? Ini Penjelasannya

TRIBUNSORONG.COM - Berikut hukum membagikan daging kurban kepada warga non Muslim dan aturan pembagiannya.

Saat membagikan daging hewan kurban Idul Ahda ternyata juga ada ketentuannya.

Bahkan banyak pertanyaan apakah warga non Muslim boleh menerima daging hewan kurban.

Lalu bagaimana penjelasan lebih detailnya?

Buya Yahya juga mendapatkan pertanyaan serupa dari seorang jemaah yang ditayangkan melalui Al-Bahjah TV.

Buya Yahya mendapatkan pertanyaan dari jemaah yang berbunyi berikut ini:

"Adakah penjelasan masalah pembagian hewan kurban, bolehkan nonmuslim mendapatkan daging kurban?"

Buya Yahya menjelaskan bahwa daging kurban harus ada yang dibagikan kepada fakir miskin.

Untuk jumlahnya tidak ditentukan, berapapun fakir miskin harus mendapatkan daging tersebut.

Namun tak menutup kemungkinan, daging kurban juga diberikan kepada orang yang mampu.

"Yang jelas daging kurban itu harus ada bagian yang diberikan kepada fakir miskin.

Seberapapun orangnya, biarpun selebihnya tidak harus untuk orang fakir.

Misalnya saja orang kaya," jawab buya dalam tayangan tersebut.

Buya Yahya
Buya Yahya (Handover)

Lebih lanjut, Buya menekankan jika kurban pada intinya adalah untuk bersenang-senang atau bersedekah.

Bahkan jika hidup dalam lingkungan yang mayoritas mampu juga dihimbau untuk menjalankan kurban.

"Sebab inti dari kurban adalah untuk bersenang-senang, bersedekah.

Bahkan kalau Anda hidup di lingkungan orang kayapun juga diimbau untuk kurban," sambungnya.

Kemudian apabila dalam lingkungan tersebut masih ada orang fakir, maka daging kurban harus diutamakan untuk orang fakir.

"Kalau ada orang fakir harus diutamakan," sambungnya.

Namun jika dalam lingkungan tersebut sudah tidak ada fakir miskin, maka terdapat ketentuan berbeda.

Karena daging kurban ditujukan bukan hanya untuk fakir miskin saja, tetapi juga para kerabat serta saudara.

"Kalau satu lingkungan kaya semua, daging kurban nggak hanya untuk fakir saja.

Ilustrasi hewan kurban
Ilustrasi hewan kurban (Handover)

Daging kurban untuk kerapat serta saudara-saudaranya," kata Buya.

Buya Yahya mengatakan jika memberikan daging kurban kepada nonmuslim diperbolehkan, asal nonmuslim tersebut tidak memerangi muslim.

Hal tersebut masuk ke dalam sedekah dalam ajaran Islam.

"Memberikan daging kepada nonmuslim boleh asalkan tidak memerangi kita.

Nonmuslim yang bertetangga, hidupnya baik maka itu boleh termasuk dalam sedekah," kata Buya.

Bahkan akan lebih baik jika memberikan daging kurban kepada nonmuslim dibarengi dengan doa agar segera masuk Islam.

"Dan diniatkan semoga dengan kebaikan ini dia bisa masuk Islam, ini sah," pungkasnya.

(TribunPalu/Kim)

 

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved