Sorong Terkini
Diduga Jual Nuri dan Kakatua Endemik Papua di Media Sosial, Polisi dan BKSDA Ringkus 2 Pelaku
Kedua pria tersebut ditangkap berkaitan dengan kepemilikan satwa dilindungi yang merupakan endemik Tanah Papua.
Penulis: Safwan | Editor: Milna Sari
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Jajaran Ditpolairud Polda Papua Barat berhasil mengamankan dua pria yakni WH (29) & WT (27) di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Senin (3/7/2023).
Kedua pria tersebut ditangkap berkaitan dengan kepemilikan satwa dilindungi yang merupakan endemik Tanah Papua.
Baca juga: BKSDA Temukan Anggrek Endemik Papua Barat Daya di Teminabuan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunSorong.com, kedua tersangka rencananya menampung satwa dilindungi dan akan menjualnya melalui sosial media.
Direktur Polairud Polda Papua Barat Kombes Pol Budy Utomo mengatakan, satwa endemik Papua tersebut mulai dari Kakak Tua Putih, Nuri Bayan, Kakak Tua Kepala Hitam, dan Nuri Sangir.
Baca juga: Gerak Cepat Pemprov Papua Barat Daya Cegah Penyelundupan Satwa Endemik Papua
"Penangkapan satwa dilindungi ini adalah hasil kerja sama kami dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua Barat," ujar Budy Utomo di Sorong.
Terkait kasus ini, Budi Utomo menjelaskan, proses hukum atas kepemilikan satwa dilindungi di Sorong tetap dilanjutkan.
"Yang pasti mereka ini akan menjual satwa dilindungi, hewan endemik Papua akan dijual melalui media sosial," tuturnya.
Mereka awalnya menawarkan satwa-satwa endemik Papua ini melalui media sosial, dan kemudian dilepaskan ke pembeli.
Dari hasil pengembangan penyidik, kedua tersangka mengaku telah menjual sejumlah satwa dilindungi di lewat media sosial.
"Dari hasil pengembangan maka tim gabungan kemudian mendapat kedua pelaku, dan kini tengah diproses," jelasnya.
Tak hanya itu, Ditpolairud Polda Papua Barat juga telah meringkus remaja berinisial A (17) di pelabuhan Sorong.
"A ini diduga membawa dua ekor Perkici Pelangi dari Seram, Maluku, dan akan dijual di Sorong," tuturnya.
Hanya saja, karena dia masih di bawah umur sehingga hanya dikenai wajib lapor.(tribunsorong.com/safwan ashari)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.