Apa yang Dimaksud dengan MPLS dalam Dunia Pendidikan? Ini Arti MPLS, Tujuan hingga Ruang Lingkupnya

MPLS merupakan kepanjangan dari Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah, apa makna, tujuan dan ruang lingkupnya?

Editor: Rahman Hakim
Bangkapos.com/Edwardi
Ilustrasi MPLS 

Apa yang Dimaksud dengan MPLS dalam Dunia Pendidikan? Cari Tahu Arti MPLS, Tujuan hingga Ruang Lingkupnya

TRIBUNSORONG.COM - Saat masa pergantian tahun ajaran baru seperti sekarang, banyak orang yang membicarakan tentang MPLS.

Namun sebagian masyarakat belum mengetahui apa yang dimaksud dengan MPLS.

Mengutip dari laman TribunToraja, MPLS merupakan kepanjangan dari Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah.

Biasanya setiap siswa baru wajib mengikuti kegiatan MPLS di sekolah barunya.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), MPLS adalah kegiatan seputar pengenalan sarana dan prasarana sekolah, program sekolah, konsep pengenalan diri, pembinaan awal kultur sekolah, dan pengenalan cara belajar.

Kegiatan MPLS ini dilaksanakan untuk siswa baru yang masuk kelas 1 SD, SMP, SMA/SMK/sederajat.

Pada era 2000-an, kegiatan pengenalan sekolah ini lebih dikenal dengan sebutan MOS atau Masa Orientasi Sekolah.

Namun, sesuai Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tntang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru, MOS diubah menjadi MPLS.

Tidak hanya mengenali beragam fasilitas yang ada di sekolah, MPLS juga mengenalkan siswa kepada kakak kelas, gur, ataupun tenaga kependidikan lainnya.

Dalam MPLS juga diajarkan mengenai kegiatan rutin sekolah, norma yang berlaku, budaya yang ada, serta sistem dan tata tertib yang wajib dipatuhi.

ILUSTRASI MPLS
ILUSTRASI MPLS (Istimewa)

Kapan MPLS Diadakan?

Masih dikutip dari laman resmi Kemendikbud, MPLS hanya diadakan pada hari dan jam pelajaran sekolah.

Durasinya paling lama adalah tiga hari pada minggu pertama awal tahun pelajaaran.

Untuk sekolah berasrama, MPLS boleh disesuaikan dengan jadwal sekolah.

Namun dengan catatan harus melapor terlebih dahulu kepada dinas pendidikan setempat.

Tujuan MPLS

MPLS memiliki tujuan sebagai berikut:

- Mengenali potensi peserta didik baru melalui formulir profil peerta didik yang terdiri dari identitas, riwayat kesehatan, potensi atau bakat, sifat atau  perilaku dan profil orang tua atau wali.

- Menumbuhkan motivasi, semangat, dan caraa belajar efektif untuk peserta didik.

- Menumbuhkan perilaku positif, jujur, mandiri, menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, disiplin, hidup bersih dan sehat.

- Membantu peserta didik beradaptasi dengan aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah.

- Mengembangkan interaksi positif antar peserta didik dan warga sekolah lainnya.

- Kepala Sekolah bertanggungjawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dalam pengenalan lingkungan.

Ruang Lingkup MPLS

Setiap sekolah menyesuaikan materi dengan kebutuhan masing-masing.

Beberapa materi yang perlu disampaikan saat pelaksanaan kegiatan MPLS antara lain:

1. Wawasan Wiyata Mandala

2. Kegiatan Kesiswaan, baik itu intrakurikuler, seperti OSIS ataupun ekstrakurikuler seperti Pramuka, UKS, Seni, Olahraga, dan lain-lain

3. Pendidikan Karakter

4. Cara Belajar Efektif

5. Pengenalan Budaya Lokal.

Apa Saja yang Dilakukan dalam MPLS?

Agar MPLS bisa berjalan dengan lebih terarah dan edukatif, berikut kegiatan yang wajib dilakukan saat MPLS:

- Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru

- Kegiatan dilakukan di lingkungan sekolah kecuali jika sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai

- Kegiatan yang bermanfaat bersifat edukatif, kreatif dan menyenangkan

- Peserta didik baru memakai seragam dan atribut resmi dari sekolah

- Sekolah wajib meminta izin secara tertulis dari orang tua/wali calon peserta kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakurikuler.

- Rincian kegiatan MPLS disertakan pada saat meminta izin secara tertulis

- Sekolah wajib menugaskan paling sedikit dua orang guru untuk mendampingi kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakurikuler.

Yang Dilarang dalam MPLS

Selain mewajibkan hal-hal yang diperlukan, dalam MPLS juga dilarang melakukan hal berikut:

- Melecehkan, memberikan hukuman fisik, dan atau tidak mendidik

- Memberikan tugas berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran peserta didik

- Dilakukan di luar hari sekolah dan jam pelajaran

- Bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya

- Melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya

- Apabila terdapat keterbatasan jumlah guru dan/atau untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah, sekolah tidak boleh melibatkan peserta didik yang memiliki kecenderungan sifat-sifat buruk.

Nah, itu dia arti MPLS beserta tujuan dan ruang lingkupnya. Semoga bermanfaat.

(TribunSorong)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved