Perguruan Tinggi di Papua
Ketua STIH Oyo Papua Beberkan Penyebab Ijazah Mahasiswa Molor
Pernyataan terkait legalitas izin operasional perguruan tinggi dan isu keterlambatan ijazah bagi mahasiswanya.
Penulis: Astri | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSOROG.COM, TEMINABUAN - Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Oyo Papua di Sorong Selatan/STIH-Sos, Yoseph Bless, memberikan pernyataan terkait legalitas izin operasional perguruan tinggi dan isu keterlambatan ijazah bagi mahasiswanya.
Yoseph menegaskan bahwa kampus yang ia pimpin itu telah mengantongi izin resmi dari Kementerian Pendidikan, Sains, dan Teknologi.
Baca juga: Petronela Krenak "Ibunda Guru", Bupati Sorong Selatan Dorong Kompetensi Pendidik
Izin tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains,
Dan Teknologi Nomor 308/B/O/2025 tanggal 6 Mei 2025.
“Memberikan kewenangan kepada Yayasan Oyo Papua untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi pada satu program studi, yaitu Ilmu Hukum jenjang S1,” kata Yoseph, Jumat (8/8/2025).
Yoseph menyampaikan bahwa sebelumnya STIH-Sos pernah membuka empat program studi, yaitu Ilmu Pemerintahan, PGTK, PGPAUD, dan Ilmu Hukum.
Namun, sesuai arahan perizinan baru, saat ini kampus hanya fokus pada satu program studi, yaitu Ilmu Hukum S1.
“Ilmu Pemerintahan sudah ditutup. PGPAUD dan PGTK kemungkinan akan dihentikan tahun ini,” ujar Yoseph.
Baca juga: Momentum HUT ke-22: Pemuda Sorong Selatan Bawa Spanduk Tolak Miras dan Curi Perhatian Pejabat
Dengan izin baru tersebut Yoseph menegaskan komitmen STIH-Sos untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi yang sah.
Selain itu, menanggapi rumor yang beredar mengenai ijazah mahasiswa yang tak kunjung terbit selama kurang lebih 4 tahun khususnya dari Program Studi PGSD dan PGTK angkatan 2015-2016 dan 2016-2017, Yoseph membenarkan adanya keterlambatan.
Baca juga: Arahan Gubernur Papua Barat Daya pada Resepsi HUT Ke-22 Sorong Selatan
Ia menegaskan keterlambatan itu disebabkan faktor teknis dari perguruan tinggi mitra yang sebelumnya bekerja sama dengan STIH-Sos.
“Kampus mitra kami waktu itu mengalami pencabutan izin operasional. Akibatnya, data mahasiswa harus dipindahkan ke Dapodik kampus lain,” terangnya.
Kondisi tersebut kata Yoseph menyebabkan proses penerbitan ijazah molor.
Selain itu adanya tunggakan pembayaran asministrasi oleh mahasiswa.
“Rumor yang berkembang tentang tidak adanya ijazah, itu tidak benar. Ijazahnya sudah ada di kita. Saat ini sekitar 17 ijazah sudah kami terima. Sisanya, sekitar 42 ijazah belum dicetak karena mahasiswa masih memiliki tunggakan biaya,”ujar Yoseph. (tribunsorong.com/astri)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.