Berita Papua Barat
Kapolresta Manokwari Proses Hukum Warga yang Palang Jalan, Sebut Ganggu Ketertiban Umum
Ia tegaskan bakal memproses hukum siapapun yang yang menganggu ketertiban umum.
TRIBUNSORONG.COM - Kapolresta Manokwari, Kombes Pol RB Simangungsong memastikan akan memproses hukum warga yang memalang jalan hingga mengganggu ketertiban umum.
Ia tegaskan bakal memproses hukum siapapun yang yang menganggu ketertiban umum.
Proses hukum yang diberikan katanya sesuai dengan pasal yang berlaku.
Baca juga: Palang Jalan, Warga Mayamuk Sorong Minta Kepolisian Segera Tangkap Pelaku Tabrak Lari
"Kalau masyarakat merasa tidak puas dalam konteks apapun di lingkungan sekitar, agar tidak melakukan palang memalang seperti yang kerap terjadi di Manokwari," kata perwira polisi berpangkat tiga melati itu, di Mapolresta Manokwari, Minggu (9/7/2023).
Masyarakat, kata dia, harus melapor ke polisi terlebih dahulu.
Sehingga, persoalan bisa diselesaikan secara baik-baik melalui mediasi.
"Kalau mau cari solusi datangi ke kami. Tapi kalau mau cari masalah, silahkan juga. Karena kami siap proses dengan pasal-pasal yang ada di KUHP," ujarnya.
Baca juga: Kontraktor Tak Bayar Utang, Kepala Kampung Ancam Palang SD Negeri Yaboh, Siswanya Lagi Ujian
Kapolresta mengimbau, masyarakat Manokwari agar lebih bijak dalam bertindak.
Sebab, kebiasaan palang memalang sangat menggangu ketertiban masyarakat umum.
Baca juga: Honor Belum Dibayar, Para Kepala Kampung Palang Pintu Masuk Kantor BPKAD Sorong Selatan
"Silahkan sampaikan kepada kami. Nanti kami akan mencari solusinya," pungkas Kapolresta.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpapuabarat.com dengan judul "Polresta Manokwari Tegaskan Bakal Proses Hukum Masyarakat yang Palang Jalan"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.