Berita Raja Ampat
KPU Tetapkan 18 Parpol di Raja Ampat Jadi Peserta Pemilu 2024
Sebelumnya KPU Raja Ampat memberikan kesempatan kepada parpol yang belum lengkap dokumennya untuk dilengkapi dalam masa perbaikan selama 14 hari.
Penulis: Willem Oscar Makatita | Editor: Milna Sari
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sorong/foto/bank/originals/20230711_berita-acara-perbaikan.jpg)
TRIBUNSORONG.COM, WAISAI - Dokumen perbaikan syarat bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) dari 18 Partai Politik peserta pemilu 2024 sudah diterima oleh KPU Raja Ampat.
Sebelumnya KPU Raja Ampat memberikan kesempatan kepada parpol yang belum lengkap dokumennya untuk dilengkapi dalam masa perbaikan selama 14 hari.
Baca juga: Ratusan Pedagang Pasar Mbilim Kayam Raja Ampat Siap Pindah ke Snon Bukor
Ketua KPU Raja Ampat, Steven Eibe, mengatakan sesuai tahapan, pada Sabtu pekan lalu (9/7/2023) pukul 23:59 bertempat di aula KPU Raja Ampat, pihaknya telah menerima perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Raja Ampat Ampat lengkap.
Baca juga: Wabup Raja Ampat Minta Kelompok Tani Kampung Reni Tingkatkan Pola Budidaya Rumput Laut
“Jadi Sampai dengan Minggu tanggal 9 Juli 2023 pukul 23:59 WIT kemarin, sesuai tahapan, KPU Raja Ampat menerima perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Raja Ampat Ampat lengkap,” ujar Steven Eibe Selasa (11/7/2023).
Berikut 18 partai politik yang mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Raja Ampat sebagai berikut :
1. Partai PSI Dokumen lengkap dan diterima
2. Partai PKB Dokumen lengkap dan diterima
3. Partai Gelora Dokumen lengkap dan diterima
4. Partai Perindo Dokumen lengkap dan diterima
5. Partai Hanura Dokumen lengkap dan diterima
6. Partai Buruh Dokumen lengkap dan diterima
7. Partai Garuda Dokumen lengkap dan diterima
8. Partai Demokrat Dokumen lengkap dan diterima
9. Partai PPP Dokumen lengkap dan diterima
10. PDIP Dokumen lengkap dan diterima