Tipikor Lukas Enembe
Lukas Enembe Dilarikan ke RSPAD Jelang Sidang Hari Ini, Kesehatan Drop Dua Hari Ogah Makan
Penasihat Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona dalam keterangannya pada Minggu (16/7/2023) mengatakan, kliennya mengalami mual dan pusing,
Tujuannya mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua tahun anggaran 2013-2022.
Dalam dakwaan kedua, Lukas Enembe didakwa menerima gratifikasi Rp1 miliar.
Uang itu diterima Lukas Enembe pada 12 April 2013 melalui transfer dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua yang diterima melalui Imelda Sun.
Oleh karena perbuatannya itu, Lukas Enembe didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com berjudul "Lukas Enembe Drop Jelang Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Hari Ini"
Jejak AKBP Choiruddin Wachid, Usut Tipikor di Maybrat, KNPB dan TNPB hingga Ungkap Ganja 1 Kg |
![]() |
---|
Ini Pengakuan Terduga Korupsi Disdukcapil Maybrat ke Polisi Berbuntut Menjadi Tersangka |
![]() |
---|
Tersangka Dugaan Korupsi Dana Capil di Maybrat Rp 4 M Kini Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong |
![]() |
---|
Seusai Disinggung KPK tentang Kendaraan Dinas, Kadis LHPK Papua Barat Daya Sudah Kembalikan Mobil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.