Pejabat Terjerat Korupsi
Kalah dari Bupati Mimika Nonaktif Eltinus Omaleng di Persidangan, KPK Siap Banding
Ali mengatakan, KPK belum mengetahui dasar pertimbangan majelis hakim memberikan vonis lepas terhadap Eltinus.
TRIBUNSORONG.COM - Kalah dipersidangan, Juru Bicara KPK Ali Fikri angkat bicara soal putusan bebas terhadap terdakwa kasus korupsi pembangunan gereja, yakni Bupati Mimika nonaktif, Eltinus Omaleng.
KPK kata Ali Fikri bakal banding.
Meski begitu ia menyebut tetap menghargai putusan majelis hakim.
"Sekalipun kami juga akan segera mengambil sikap dan langkah hukum berikutnya sehingga perkara tersebut saat ini tentu belum memiliki kekuatan hukum tetap," kata Ali dalam keterangan tertulis, Senin (17/7/2023).
Baca juga: Tak Terbukti Korupsi, Bupati Mimika Nonaktif Divonis Bebas di Pengadilan Negeri Makassar
Ali mengatakan, KPK belum mengetahui dasar pertimbangan majelis hakim memberikan vonis lepas terhadap Eltinus.
Sebab, menurut dia, pertimbangan putusan tidak dibacakan oleh majelis hakim saat sidang pembacaan vonis berlangsung.
"Kami berharap pihak Majelis Hakim pada PN Makasar segera mengirimkan salinan putusan lengkapnya untuk kami pelajari lebih lanjut," ujar dia.
Dilansir dari tribunnews.com, Bupati Mimika nonaktif, Eltinus Omaleng divonis lepas oleh Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Senin (17/7/2023) sore.
Eltinus Omaleng merupakan terdakwa korupsi pembangunan gereja.
Sidang pembacaan vonis itu dipimpin Hakim Ketua Jahoras Siringoringo.
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa satu terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana," kata Jahoras dalam amar putusannya.
"Dua, melepaskan terdakwa satu (Eltinus Omaleng) dari segala tuntutan hukum (Eltinus Omaleng)," ucap dia lagi disambut riuh hadirin.
Jalannya Sidang
Terdakwa korupsi pembangunan gereja, Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng divonis bebas di Pengadilan Tipikor Makassar, Jl RA Kartini, Senin (17/7/2023) sore.
Sidang pembacaan vonis itu dipimpin Hakim Ketua Jahoras Siringoringo.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.