Pejabat Terjerat Korupsi
Kalah dari Bupati Mimika Nonaktif Eltinus Omaleng di Persidangan, KPK Siap Banding
Ali mengatakan, KPK belum mengetahui dasar pertimbangan majelis hakim memberikan vonis lepas terhadap Eltinus.
Dalam putusan yang dibacakan, Eltinus Omaleng divonis tidak bersalah dalam dugaan korupsi pembangunan rumah ibadah itu.
"Terdakwa satu (Eltinus Omaleng) tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi," kata Jahoras dalam amar putusannya.
"Dua, melepaskan terdakwa satu (Eltinus Omaleng) tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (Eltinus Omaleng)," ucapnya lagi disambut riuh hadirin.
"Ketiga memberikan hak-hak terdakwa satu (Eltinus Omaleng) dalam kedudukan harkat dan martabat," sambungnya lagi.
Eltinus hadir mengenakan kemeja putih lengan panjang dipadupadankan celana kain hitam.
Eltinus hadir didampingi sejumlah keluarga, kerabat dan simpatisannya.
Sejumlah petugas Brimob bersenjata laras panjang tampak berjaga.
Saat dihampiri, Eltinus Omaleng enggan memberikan penjelasan.
"Nanti kuasa hukum saja," ucap seorang pria yang dampingi Eltinus.
Sebelumnya diberitakan, Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng disidang sejak awal Januari, Kamis, 19 Januari mendatang.
Kasus ini mencuat ke publik, awal September 2022. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul "KPK Siap Ambil Langkah Hukum Pascabupati Nonaktif Eltinus Omaleng Divonis Bebas"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.