KPU RI Ganti Nama Calon Anggota

Kantor KPU Sorong Selatan Lumpuh Total, Tambrauw Dipalang, Buntut Revisi SK Pengumuman Komisioner

Diketahui ada dua nama yang dicoret di daftar komisioner KPU yang diumumkan KPU beberapa waktu lalu.

Penulis: Milna Sari | Editor: Milna Sari
TRIBUNSORONG.COM/PAULUS PULO
Bekas warga membakar ban. 

TRIBUNSORONG.COM - Penggantian nama di  SK penetapan anggota komisioner KPU di Papua Barat Daya tuai protes di Papua Barat Daya.

Diketahui ada dua nama yang dicoret di daftar komisioner KPU yang diumumkan beberapa waktu lalu.

Ada nama Yohanes Viktor Baru sudah tertuang dalam SK penetapan komisioner KPU Tambrauw dan Terianus Hubert Wugaje diganti dengan  Yarollo di KPU Sorong Selatan.

Pasca revisi nama, kantor KPU di kabupaten menjadi sasaran massa.

Di Tambrauw misalnya, kantor KPU Tambrauw dipalang warga. 

Sedangkan di Sorong Selatan, kantor KPU Sorong Selatan jadi bulan bulanan amukan massa dengan cara dipecah kaca, dipanah hingga pembakaran ban di halaman kantor.

Korban pencoretan nama di Tambrauw, Yohanes Viktor Baru meminta KPU RI untuk bertanggung jawab terhadap revisi SK penetapan anggota komisioner KPU Kabupaten Tambrauw.

Pasalnya, nama Yohanes Viktor Baru sudah tertuang dalam SK penetapan komisioner KPU Tambrauw.

Tetapi SK tersebut kemudian diubah lagi oleh KPU RI lalu nama Yohanes Viktor Baru dihilangkan kemudian muncul nama baru.

"Jadi SK yang dikeluarkan pertama itu lima nama komisioner KPU Tambrauw itu ada nama saya tapi KPU RI kemudian mengubah SK lagi dan saya punya nama hilang," ungkap Yohnes Voktor Baru kepada TribunSorong.com, Senin (24/7/2023).

Yohanes Viktor Baru meminta KPU RI untuk bertanggungjawab terhadap revisi SK penetapan anggota komisioner KPU di Kabupaten Tambrauw.
Yohanes Viktor Baru meminta KPU RI untuk bertanggungjawab terhadap revisi SK penetapan anggota komisioner KPU di Kabupaten Tambrauw. (TRIBUNSORONG.COM/PETRUS BOLLY LAMAK)

Ia sangat heran dengan KPU RI karena perubahan SK pengumuman komisioner kabupaten/kota itu hanya berselang sehari.

SK penetapan lima nama komisoner KPU kabupaten/kota dikelurakan pertama pada 22 Juli kemudian besoknya 23 Juli langsung diubah.

"Nah perubahan itu yang saya pertanyakan ada apa dengan KPU RI ko tiba-tiba mengubah SK begitu KPU RI harus bertanggungjawab dengan ini," tegasnya.

Baca juga: Kecewa Namanya Dicopot, Viktor Baru dan Warga Pastikan Kantor KPU Tambrauw Tak Beroperasi

Viktor menjelaskan, alasan dirinya diganti karena ditunding berafiliasi dengan Partai Politik (Parpol).

Tetapi anehnya Viktor sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi dengan nilai yang memuaskan.

Bahkan nama Yohanes Viktor Baru tidak ada didalam SIPOL sehingga bisa mengikuti seleksi sampai tahap akhir dengan baik.

"Posisi saya yang disebut berafiliasi dengan Parpol ini kan sudah saya jelaskan dan klarifikasi semua. Saya punya nama tidak ada di SIPOL dan di Parpol manapun silahkan dicek," katanya.

"Jadi peleno pertama itu kan pasti penuh pertimbangan dari 10 nama ini untuk ditentukan lima, ko tiba-tiba dari pertimbangan itu lalu sama saya diganti dalam waktu singkat ini sangat mengecewakan saya," jelasnya.

Ia menilai, KPU RI tidak menjaga marwah dan integritas sebagai lembaga penyelenggara pemilu.

Dalam sejarah KPU mengubah SK penetapan komisioner KPU kabupaten/kota hanya dalam waktu satu hari saja.

"Saya ini anak asli Tambrauw dan orang yang ganti saya ini dia bukan orang asli sana," ujarnya.

Viktor  menegaskan, sejak kejadian itu, kantor KPU Tambrauw sudah dipalang warga sejak 01.00 dini hari.

Ia menjamin KPU Tambrauw tidak akan beroperasi sehingga jika namanya tidak dikembalikan sesuai SK awal maka komisioner yang ada disarankan mencari ruko di Sorong sebagai tempat berkantor.

Sedangkan di Sorong Selatan aktifitas di Kantor KPU Sorong Selatan, Papua Barat Daya, sejak pagi lumpuh total.

Massa yang tergabung dalam massa dari Ikatan Keluarga Besar Inanwatan, Metemani, Kais dan Kokoda (Imekko) menyerang kantor dua hari berturut-turut sejak Selasa (25/7/2023) malam hingga Rabu (26/7/2023) malam.

Massa menginap di Kantor KPU Sorong Selatan.

Tampak massa membangun tenda untuk nginap di halaman Kantor KPU Sorong Selatan.
Tampak massa membangun tenda untuk nginap di halaman Kantor KPU Sorong Selatan. (TRIBUNSORONG.COM/PAULUS PULO)

Bupati, Kapolres hingga Dandin harus turun tangan menghadapi massa. 

Hingga massa dijanjikan akan dipertemukan dengan KPU RI di Jakarta, aksi mulai mereda.

Dalam arahannya, bupati mengatakan penetapan KPU RI sebelumnya yang menetapkan Therianus Hubert Wugaje, sebagai anggota KPU Sorong Selatan terpilih. 

Namun menjelang pelantikan komisioner KPU setiap kabupaten/ kota, KPU RI kembali menerbitkan keputusan terbaru dengan mencoret Therianus Hubert Wugaje, dan menggantikan Yulius Yarollo.

Baca juga: Aktivitas di Kantor KPU Sorong Selatan Lumpuh Imbas Demo Ikatan Keluarga Besar Immeko

Untuk itu maka pihaknya akan mendatangi KPU RI untuk mempertanyakan alasan pergantian tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, bupati dua periode itu meminta kepada warga Imekko untuk tetap menjaga keamanan dan tidak melakukan tindakan lainnya.

Hal senada juga diungkapkan Kapolres Sorong Selatan, AKBP Glenn Rooi Molle kepada TribunSorong.com.

"Saya mengajak semua masyarakat agar tetep tenang dalam menyampaikan aspirasi," katanya.

Dandim Sorong Selatan, Letkol Inf Ronald Michael Patty dalam arahannya juga meminta kepada masyarakat Imekko agar tetep tenang.

"Jangan melakukan tindakan yang melanggar hukum. Silahkan menyampaikan aspirasi namun tetep menjaga keamanan dan ketertiban," katanya.

Perwakilan massa Randi Koterasi dalam orasinya mengatakan, tiga orang keterwakilan itu untuk melakukan pertemuan dengan pihak KPU RI.

"Tiga orang yang akan diberangkatkan itu untuk mempertanyakan alasan kenapa terjadinya pergantian Therianus Hubert Wugaje, yang sebelumnya sudah ditetapkan," katanya.

Sementara pergantian itu dilakukan KPU RI pada saat menjelang pelantikan. 

"Therianus Hubert Wugaje diganti karena dengan alasan pernah terlibat dalam Partai politik. Padahal seharusnya pansel harus sudah menggugurkan dari awal," ucapnya.

Dirinya bilang, untuk itu maka pihaknya harus meminta pertanggungjawaban dari KPU RI.(*)


 

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved