Berita Populer

Panji Gumilang Ditahan di Rutan Bareskrim, Beri Pesan ke Ponpes Al Zaitun: Tetap Jaga Ketenangan

Diketahui kini Panji Gumilang ditahan di rutan Bareskrim atas status tersangka dugaan penistaan agama.

|
Editor: Rahman Hakim
Tribunnews/JEPRIMA
Pemimpin Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang didampingi kuasa hukumnya saat tiba di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). 

Panji Gumilang di Tahan di Rutan Bareskrim, Beri Pesan ke Ponpes Al Zaitun: Tetap Tenang

TRIBUNSORONG.COM - Berikut ini adalah isi pesan Panji Gumilang setelah ditahan di rutan Bareskrim.

Diketahui kini Panji Gumilang ditahan di rutan Bareskrim atas status tersangka dugaan penistaan agama.

Hendra Effendy pun mengungkap pesan tersebut, pesan disampaikan khususnya ke para santri dan pengajar di Pondok Pesantren Al-Zaytun.

Panji Gumilang meminta agar tetap tenang dan tidak terprovokasi.

Pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendy mengatakan kliennya menitipkan pesan kepada masyarakat Al-Zaytun yang jumlahnya diklaim jutaan agar tetap tenang.

Pesan Panji Gumilang khususnya disampaikan kepada santri dan pengajar di Pondok Pesantren Al-Zaytun.

“Kita berpesan kepada masyarakat Indonesia dalam hal ini bagian dari keluarga besar Al-Zaytun, kita mengimbau tetap tenang dan jangan terprovokasi,” ujar Hendra ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (3/8/2023)

"Sementara ini jangan melakukan langkah-langkah yang di luar hukum dalam artian jangan melakukan aksi-aksi yang bisa mengganggu ketertiban di antaranya aksi turun ke jalan," sambungnya

Menurutnya, biarlah proses hukum yang sedang berjalan ini bisa diselesaikan secara baik-baik oleh aparat penegak hukum.

"Harapan kuasa hukum kepada siapapun untuk menjaga kondusifitas terkait adanya persoalan Prof Dr. Panji Gumilang di Bareskrim," imbuh Hendra.

Hendra menyebut kliennya sedang menghadap penyidik untuk diminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lanjutan.

Pihak kuasa hukum menuturkan poin BAP kali ini penyidik sedang mendalami terkait video-video yang menjadi bukti pelapor.

"Intinya penyidik tidak mau gegabah atau sangat hati-hati. Ini tentunya kita apresiasi kepada Bareskrim yang sudah melakukan upaya proses penyidikan dengan segenap kemampuan," kata Hendra.

Dia memastikan pemeriksaan terhadap Syekh Panji Gumilang masih berkaitan dengan dugaan pidana penistaan agama belum masuk dalam dugaan tindakan pidana pencucian uang (TPPU).

"Iya masih berlanjut soal penistaan agama," tuturnya.

(TribunSorong)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved